Cari

Benget Minta Masyarakat Tidak Membuat Kesimpulan Sendiri, Tunggu Hasil Rekapitulasi KPU Sumut

Posted 28-06-2018 15:02  » Team Tobatabo
Foto Caption: Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, Benget Manahan Silitonga, saat dtemui di Kantor KPU, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Kamis (28/6/2018).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut Benget Manahan Silitonga mengatakan, rekapitulasi hasil pemilihan Pilkada serentak akan ditetapkan pada 9 Juli 2018 mendatang.

Untuk itu, dia berharap seluruh masyarakat harus menunggu hasil final rekapitulasi dari KPU. Benget juga meminta agar masyarakat jangan terlalu menyimpulkan sehingga menimbulkan kegaduhan.

"Pada tanggal 09 Juli nanti akan perhitungan final kalau tidak ada kendala," ucapnya, Kamis (28/6/2018).

Ia menjelaskan, ada beberapa penjadwalan yang dilakukan, untuk Kecamatan pada tanggal 28 Juni - 4 Juli mendatang. Sementara untuk di Kabupaten/Kota mulai 4- 6 Juli, berikutnya 7-9 Juli adalah rekapitulasi akhir yang masuk di KPU Provinsi Sumut.

"Bila tidak ada kendala akan kita percepat prosesnya," ucap Benget.

Pimilihan Kepala Daerah yang diselenggarakan pada, Rabu (27/6/2018) banyak permasalahan timbul, dikarenakam surat undangan (C6).

"Nah, mereka bisa ikut mencoblos pada satu jam setelah selesai pemilihan bagi DPT yang terdata. Untuk mereka bisa membawa KTP," ucapnya.

Nah, permasalahan yang banyak timbul pada Pilkada menyangkut C6, sambung Benget, masyarakat yang tidak terdata di daerah setempat belum ada namanya di Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

"Nah itu, semua ada data di Disdukcapil. Kami ambil data melalui Pemerintah, kami bagikan surat suara sesuai DPT yang kami terima oleh Disdukcapil," ucap Benget.

Ia menerangkan, masyarakat di Sumatera Utara itu, banyak melakukan perpindaham tempat tinggal hingga pekerjaan, itulah yang membuat tidak terdatanya untuk menerima surat undangan (C6).

"Banyak masyarakat yang pindah-pindah rumah dah domisili, kami menerima data semunya itu dari pemerintah Disdukcapil," ucapnya.

Sebelumnya, Benget melalui KPU sudah mensosialisasikan Pemilu pada sembilan bulan lalu, tentang apa saja yang harus dilakukan pada saat pemilihan.

"Kami sudah mensosialisaikan pemilu kepada masyarakat, 9 bulan lalu lah," ucapnya

Benget mengatakan, pengurusan H5 bagi mereka yang tidak berdomisili di Medan, sebelumnya bisa mengurus namun jumlahnya terbatas.

"Kami siapkan juga H5 bagi mereka luar domisili Medan, tapi jumlahnya terbatas. Makanya itu penetapan hari libur itu perlu untuk mereka yang ingin memilih pulang ke kampung," ucapnya

Ada 27 ribu Tempat Pemilihan Suara (TPS) di Provinsi Sumatera Utara, sambungnya, akan meningkatan kinerja bila selama Pilkada serentak berlangsung ada kekurangan.

"Ya kami mohon maaf kalau ada kesalahan teknis, semua akan menjadi evaluasi lebih untuk ke depannya," ucapnya.

Komisioner KPU Provinsi Sumut ini mengabahkan kepada, tim sukses, masyarakat sampai pasangan calon untuk tidak melakukan hal-hal di luar kenyamanan.

"Nanti kelak bila ada kesalahan terjadi di KPU, tempuhlah jalur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah jangan melalui ketidaknyamanan," ucap Benget

Dikutip dari Tribun Medan