Cari

Danau Toba Butuh Perda Penertiban Jaring dan Tangkap Ikan di Muara Sungai

Posted 06-02-2015 18:51  » Team Tobatabo

Medan - Para aktifis lingkungan hidup dan praktisi bisnis di Sumut meminta Pemprovsu menerbitkan peraturan daerah (Perda) untuk menertibkan aksi penangkapan ikan maupun bisnis budi daya perikanan di perairan Danau Toba, agar kebijakan dan penerapannya seragam di masa mendatang.

Kordinator LSM Earth Society Wilayah Sumut Mangaliat Simarmata SH dan pengusaha UKM Ir Parlin Manihuruk dari CV Crispy Pora-pora Danau Toba menyatakan model pemanfaatan perairan Danau Toba selama ini tampak ‘kacau’ karena kebijakan yang tampak tumpang tindih akibat perbedaan peraturan dari masing-masing pemerintahan 7 kabupaten di kawasan Danau Toba.

Selama ini sebenarnya sudah ada Perda Popinsi Sumut No. 1/Tahun 1990 yang juga meliputi peraturan tentang usaha perikanan. Tapi Perda yang diterbitkan Gubsu Raja Inal Siregar itu kini seperti mandul dan dikalahkan Perda-perda yang dikeluarkan masing-masing bupati di daerah kawasan Danau Toba. Akibatnya, perikanan endemik yang merupakan spesies asli Danau Toba kemungkinan ada yang sudah punah. Sementara ikan non-endemik jadi merajai bahkan ada yang diduga menjadi ikan predator, ujar mereka kepada pers di Medan, Kamis (29/1).

Mereka melontarkan hal itu saat meninjau lokasi perikanan di perairan Danau Toba, sehubungan populasi ikan Pora-pora yang sedang terancam punah. Indikasi ancaman kepunahan itu terutama berupa volume kembang biak ikan Pora-pora yang terus menciut pada sejumlah lokasi yang selama ini merupakan sentra produksi (populasi) ikan Pora-pora.

Turut dalam peninjauan itu antara lain Horas Sitompul SE dari Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT), Rusito bin Rudin dari Puslit Balai Perikanan Air Tawar Bogor, Dessy L Tobing dari salah satu LSM bersama beberapa aktifis dari LSM Medan dan LSM kawasan Danau Toba. Para peninjau mencermati kondisi kembang biak ikan Pora-pora yang tampak semakin minus karena volume peneluran yang menyusut pada tempat yang biasa menjadi lokasi ikan-ikan tersebut bertelur.

Sementara ini, ujar mereka, ada tiga faktor yang diduga menjadi penyebab anjloknya populasi ikan Pora-pora sehingga terancam punah dari Danau Toba. 

Pertama, aksi tangkap ikan yang tampak bebas dengan segala bentuk dan jaring sehingga ikan-ikan kecil yang terjaring ‘jala rongga rapat’ banyak tertangkap dan bermatian. Kedua, tidak adanya Perda di daerah kawasan Danau Toba soal penggunaan jaring ikan, dan ketiga, dugaan masuknya ikan-ikan baru yang bisa menjadi predator (pemangsa) ikan-ikan kecil lainnya.

“Jadi harus ada Perda baru di daerah ini untuk mengatur ukuran jaring dan sistem tangkapan ikan. Kalau tidak, ikan-ikan endemik atau spesies asli dari Danau Toba ini akan punah dalam waktu tak lama. Tapi kalau mau cepat dan praktis, ada baiknya Perda No/1 Thn 1990 itu kembali diberlakukan secara baku dan permanen. Selain Perda itu belum dicabut, juga takkan mengganggu kebijakan otonomi daerah, terlebih untuk objek Danau Toba yang terletak pada lintas kabupaten yang menjadi tanggung jawab sentral  pemerintah propinsi. Sehingga semua jenis ikan asli yang hidup di setiap lokasi perikanan itu bisa lestari populasinya,” ujar Parlin.

Sementara itu, Kepala Bidang Habitat dari Badan Kordinasi Pengelolaan Ekosistem Kawasan Danau Toba (BKP-EDT), Ir Masdin E Girsang MSi, mengakui pihaknya selama ini memang sering menerima laporan dan keluhan berbagai pelaku usaha yang beroperasi di perairan Danau Toba.

“Memang, Perda No.1 Tahun 1990 itu sudah mengatur dengan jelas tentang pengelolaan kawasan Danau Toba dengan segala peruntukannya. Semua sudah diatur dan sebenarnya Perda ini masih berlaku. Tapi masalahnya memang  setiap kabupaten di sekitar Danau Toba buat kebijakan sendiri karena alasan otonomi daerah,” ujar Masdin Girsang kepada SIB.

Perda No.1 Tahun 1990 (namun tak tercantum tanggal penetapannya—Red) yang terbit di masa Gubsu Raja Inal Siregar, memang baru disahkan Menteri Dalam Negeri RI pada 15 Januari 1991, terdiri dari 11 Bab dengan total 14 pasal. Pada Bab 3 tentang Peruntukan Kawasan Budidaya dan Lindung, poin perikanan tertera pada ayat 2-4 bahwa kawasan perikanan (di Danau Toba) adalah kawasan perairan di Kecamatan Merek, Girsang Sipangan Bolon, Purba, Sidamanik, Lumban Julu, Muara, Simanindo, Balige, Harian, Onan Runggu, Palipi, Pangururan dan Sumbul.

Sumber HarianSIB