Tobatabo
 
Posted 30-10-2016 19:02  » Team Tobatabo

Rekomendasi Tempat Tidak Layak, Jemaat GBKP Pasar Minggu Pilih Beribadah di Balai Rakyat

 

Jakarta - Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kini beribadah di GOR Balai Rakyat untuk sementara waktu. Pihak gereja masih menunggu penyelesaian masalah dari pemerintah mengenai pembangunan gereja di Jl. Tanjung Barat.

"Sebelumnya, pada 1 Oktober 2016, Majelis Gereja mengeluarkan sikap kepada pemerintah. Pertama, mengubah IMB Rukan jadi rumah ibadah atau menyediakan tempat yang memang dinilai oleh pemerintah tidak bermasalah, dan kami menilai tempat itu layak. Yang lengkap dengan IMB Rumah Ibadah," kata Ketua pembangunan GBKP Pasar Minggu Setia Budi Tarigan dalam jumpa pers, di GOR Pasar Minggu, Minggu (30/10/2016).

Pemerintah memang pernah memberikan rekomendasi tempat Kecamatan Pasar Minggu untuk beribadah. Namun, pihak gereja menilai tempat tempat tersebut tidak layak.

"Pernah ada penawaran relokasi ke kelurahan pasar Minggu. Setelah kami jajaki tempatnya. Tenyata itu jalur hijau. Atas dasar itu kami menolak. Hal itu akan menciptakan masalah berikutnya," kata Setia.

GBKP tidak lagi menggunakan bangunan gereja mereka sejak tanggal 9 Oktober 2016. Pemerintah menyediakan tempat ibadah sementara di kantor Kecamatan Pasar Minggu. Kemudian Mulai pekan ini ini, ibadah dilakukan di GOR Pasar Minggu.

Foto Jumpa pers perwakilan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu/Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom

Pemerintah belum memberikan kepastian waktu untuk memberi solusi. Pengurus gereja berharap pemerintah bisa segera menyelesaikan permasalahan izin rumah ibadah yang sedang diurus oleh pihak gereja.

"Kami tidak ingin berlama-lama disini. Kami ingin secepatnya kembali ke jalan Tanjung Barat. Memang belum ada batasan waktu tapi pak walikota mengatakan terus berkomunikasi dengan warga Tanjung barat," kata Setia.

Sebelumnya, pada Minggu 2 Oktober 2016, GBKP masih melaksanakan ibadah Minggu meski ada surat pelarangan oleh Walikota Jakarta Selatan. Pelarangan tersebut termuat dalam surat imbauan nomor: 887/-1.856.21 bertanggal 30 September 2016.

Permasalahan ini muncul karena GBKP Pasar Minggu mengantongi izin rumah kantor, bukan rumah ibadah. Hal tersebut yang membuat warga melakukan penolakan.

Pihak gereja sendiri mengatakan telah mengurus surat izin untuk rumah ibadah pada tahun 2004, namun yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah rumah kantor.

Sumber Detik.com