Jalan Patuan Nagari Satu Arah. Hanya Dari Jalan Ade Irma Suryani Menuju Sisingamangara
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar berencana menata Jalan Patuan Nagari Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar.
Jalan yang berada di samping Pasar Dwikora ini bakal diberlakukan sistim satu arah, dari arah ujung Jalan Ade Irma Suryani menuju Jalan Sisingamangara.
Sementara untuk parkir hanya di badan jalan sebelah kanan, di bagian kiri dilarang parkir dan berdagang.
Hal ini menjadi kesimpulan rapat yang dipimpin Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Midian Sianturi, diikuti Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Robert Samosir, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jekson Gultom, Kepala Dinas Perhubungan Esron Sinaga, Direktur Umum Perusahaan Horas Jaya Setia Siagian, dan Camat Siantar Utara Pardamean Manurung, Senin (29/5) di ruang data Pemko Siantar.
Kepala Bappeda Midian Sianturi mengatakan, penataan masih akan didiskusikan dengan pihak Polres Pematangsiantar.
“Kita mengakui sekitar Jalan Patuan Anggi dan Patuan Nagari padat pengendara dan pedagang. Untuk Jalan Patuan Nagari hingga Jalan Rela, harus kembali seperti yang dahulu. Di sebelah kiri dari arah Jalan Adek Irma, tidak boleh parkir sehingga lalu lintas bisa lancar,” katanya.
Ketika ditanya apakah akan dilakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), Midian Sianturi mengakui Pemko Pematangsiantar belum berpikir sejauh itu, dan fokus utama adalah bagaimana lalu lintas bisa berjalan dengan lancar.
“Nanti kita akan sosialisasikan kepada masyarakat yang ada disana. PKL yang ada dibahu sebelah kiri jalan (dari arah Jalan Ade Irma-red) akan ditata,” katanya.
Dalam rangka penataan tersebut, Kasatpol PP Robert Samosir mengaku siap melakukan penataan dan penertiban parkir atau PKL.
“PKL hanya sedikit di sana, yang paling banyak itu adalah pedagang yang menggunakan mobil seperti pedagang nenas, pisang dan lainnya,” katanya.
Menurut Robert, tidak menutup kemungkinan penataan akan dilakukan di Jalan TB Simatupang dan Jalan Mufakat dan jalan lainnya yang kerap dipergunakan para PKL untuk berjualan. Hanya saja, proses penataan untuk keseluruhan masih akan dimusyawarahkan.
Terpisah, Kadishub Kota Pematangsiantar Esron Sinaga melalui Kepala Bidang (Kabid) Operasional, Budi Nasution menjelaskan, jika kebijakan arus lalu lintas satu arah diputuskan maka pihaknya akan mendirikan rambu-rambu lalu lintas di sepanjang Jalan Patuan Nagari. Semua kebijakan baru akan terlebih dahulu disosialisasikan.
“Mungkin tanggal 5 Juni sudah kita mulai tetapi hasil ini akan dipastikan setelah rapat dengan kepolisian. Penegakan peraturan dari rambu lalu lintas yang kita buat baru berlaku efektif setelah 30 hari. Siapa yang melanggar disana pasti kita tindak,” katanya.