Silangit Ditetapkan Jadi Bandara Internasional
Jakarta - Bandara Silangit di Sumatera Utara ditetapkan menjadi bandara internasional. Hal ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 821 Tahun 2017.
Menurut Direktur Angkasa Pura (AP) II, Muhammad Awaluddin, penetapan status bandara internasional yang diberikan kepada Bandara Silangit berkat kolaborasi yang baik antara Angkasa Pura II, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kemenko Maritim, Ditjen Imigrasi, Ditjen Bea dan Cukai, Kantor Karantina, serta stakeholder lainnya, seperti kepolisian dan tentu saja maskapai yang akan membuat traffic penerbangan internasional.
"AP II pun tengah melakukan berbagai pengembangan Bandara Silangit di antaranya memperluas daya tampung terminal hingga menjadi berkapasitas sekitar 760.000 penumpang per tahun dan juga mengembangkan runway menjadi 2,650 x 45 meter agar dapat melayani pesawat berbadan sedang Boeing 737-900 Extended Range atau sejenis," tutur Awaluddin kepada detikFinance, Senin (11/9/2017).
Penumpang yang menggunakan Bandara Silangit mencapai 124 ribu orang selama semester I-2017, atau tumbuh lebih dari 300 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Tahun lalu 31 ribu penumpang, sekarang ada 124 ribu. Jadi dalam satu bulan tak kurang dari 20 ribu penumpang. Prediksi sampai akhir tahun 250 ribu-300 ribu penumpang.
Bandara Silangit adalah bandara terdekat dengan kawasan Danau Toba dengan jarak tempuh antara 30 menit hingga 1 jam. Karena itu destinasi Danau Toba akan semakin bergairah.