Bobrok! Kinerja Pemkab Simalungun Peringkat 337 dari 395 Kabupaten Se-Indonesia
Tudingan sekelompok orang bahwa kinerja Pemkab Simalungun di bawah kepemimpinan Bupati Simalungun Jopinus Ramli (JR) Saragih masih jauh dari harapan publik, ternyata bukan tak beralasan.
Buktinya Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Pemkab Simalungun yang disampaikan setiap tahunnya kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kinerja Pemkab Simalungun berada dalam peringkat 337 dari 395 Kabupaten se Indonesia, dengan skors 1.9229.
Peringkat kinerja itu ditetapkan lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800-35 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peringkat dan Status Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Secara Nasional Tahun 2014.
Bahkan Pemkab Simalungun di bawah peringkat Kabupaten Tapteng, Padang Lawas, Labura, Tapsel,Tobasa, Karo, Labusel, Taput, Dairi dan Samosir se Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, Pemkab Simalungun juga dibawah peringkat Kabupaten Asmat Provinsi Papua.
Dalam laman Kemendagri.go.id dituliskan, salah satu strategi utama yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan desentralisasi dan otonomi daerah adalah melakukan proses monitoring dan evaluasi secara teratur dan komprehensif, guna mengukur kemajuan dan tingkat keberhasilan Pemda dalam penerapan prinsip otonomi daerah dan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Untuk itu Kepala Daerah diwajibkan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang selanjutnya dilakukan evaluasi setiap tahunnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 69 dan Pasal 70 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pengumuman Hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan langkah strategis Pemerintah Pusat, untuk menilai keberhasilan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah, sekaligus sebagai bentuk bahan kebijakan dalam meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
LPPD merupakan kewajiban Kepala Daerah (KDH) yang dilaporkan kepada Pemerintah setiap tahun berdasarkan PP No. 3 Tahun 2007 dan dilakukan evaluasi sejak tahun 2009 sesuai amanat PP No. 6 Tahun 2008.
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ini dilakukan secara terukur, dengan melibatkan beberapa Kementerian/LPNK (Kemendagri, Kemen PAN-RB, Kemenkeu, Kem Hukum dan HAM, Setneg, BAPPENAS, BKN, BPKP, BPS dan LAN) terhadap Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk memotret kinerja penyelenggaraan Pemda terutama dari aspek Manajemen Pemerintahan.
Dari hasil evaluasi tersebut dapat diperoleh gambaran kinerja dari pemerintahan daerah, baik di level pengambil kebijakan maupun di level pelaksana kebijakan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.
Tujuan Evaluasi
- Untuk menilai tingkat kemampuan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan otonominya antara satu daerah dengan daerah lainnya secara regional dan nasional;
- Untuk mendorong dan meningkatkan kapasitas Pemerintahan Daerah dalam menyelenggarakan otonominya;
- Sebagai bahan Pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Metode Evaluasi
Metode yang digunakan dalam Evaluasi ini adalah Desk Evaluation terhadap LPPD yang disusun oleh pemerintah daerah (disampaikan 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir) dan melakukan Peninjauan Lapangan terhadap daerah yang masuk kategori berprestasi kinerja terbaik hasil Desk Evaluation.
Terkait peringkat kinerja tersebut, Bupati JR Saragih dihubungi via telepon selulernya, Kamis (27/4/2017) sekitar pukul 19.30 WIB belum berhasil dimintai penjelasan.