Cari

Penghina Suku Batak Faisal Abdi Disidangkan PN Medan, Hakim: Apakah Pernah Dijenguk Edy Rahmayadi?

Posted 10-10-2018 09:42  » Team Tobatabo
Foto Caption: Faisal Abdi Lubis, terdakwa penistaan suku Batak diadili Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/10/2018) (Tribun Medan/Alija Magribi)

MEDAN - Faisal Abdi Lubis, pelaku penghinaan suku Batak kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/10/2018) sore. Dalam sidang di ruang Cakra 8 tersebut, JPU Randy Tambunan membacakan dakwaan terhadap terdakwa.

Dakwaan JPU Randy Tambunan menyebutkan terdakwa pada Rabu 27 Juni 2018, sekira pukul 13.00 WIB di rumah ibu kandungnya menonton hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur Sumatera Utara periode 2018-2023 di Televisi.

Saat bersamaan, terdakwa mengakses akun facebooknya, dan melihat ada sebuah akun dari grup facebook yang menuliskan hasil penghitungan suara Calon Gubsu nomor urut 2 (Djoss) lebih unggul dari pasangan Calon Gubsu nomor urut 1 (Eramas).

"Terdakwa merasa kesal, lalu menulis komentar atas postingan tersebut melalui akun facebook terdakwa atas nama Faisal Abdi," ucap JPU Randi Tambunan didepan Majelis Hakim yang dipimpin Saryana

Terdakwa dalam postingannya, selain menyebutkan calon Gubsu no. 1 menang, dan calon Gubsu no. 2 kalah, terdakwa juga menuliskan kalimat kotor dan menyinggung perasaan suku Batak yang berbunyi “Eramas Pasti Menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo djoss nyungsep silahkan makan kalian taik b*bi itu ha...ha... Batak Tolol”

Baca juga Bikin Geram Akhirnya Buron Polda, Warga Batak Resmi Laporkan Penghina Suku Batak

Akibatnya, anggota grup dalam facebook yang ia tuliskan kalimat penghinaan itu, merasa keberatan dan melaporkan Faisal Abdi ke pihak kepolisian.

"Perbuatan terdakwa merendahkan harga diri dan martabat orang Batak serta memecah belah kerukunan umat beragama antara Kristen dan Islam," lanjut JPU.

Dalam dakwaan juga disebutkan, berdasarkan keterangan Ahli Bahasa Drs. Marthin, M.Hum bahwa kalimat yang disampaikan terdakwa dapat menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) karena ada menggunakan kata orang Batak.

Selain itu, pungkas JPU, berdasarkan ahli ITE Denden Imadudin Soleh, tindakan yang dilakukan Faisal Abdi dapat dikatakan memenuhi unsur pidana sebagaimana pada Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UURI No 19 tahun 2016 Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Baca juga Bersembunyi di Rumah Mertua, Faisal Abdi Penghina Suku Batak Diciduk Polda Sumut

Menanggapi dakwaan tersebut, salah satu hakim anggota bernama Erintuah Damanik merasa kesal.

Erintuah mengingatkan perbuatan terdakwa Faisal merugikan dirinya sendiri.

"Apa ada Edy Rahmayadi nemui kamu dipenjara setelah membuat status ini, gak ada kan. Makanya akibat ulahmu ini makanya kamu dibawa ke penjara," sebut Erintuah.

Sementara, Pascapembacaan dakwaan tersebut, Penasihat hukum terdakwa tidak menyatakan eksepsi dan mempersilahkan JPU melanjutkan sidang pemeriksaan saksi untuk sidang berikutnya.

Dikutip dari Tribun Medan