Ephorus HKBP Berhentikan Tidak Hormat Trimedya Panjaitan dari Ketua Yayasan Kesehatan
MEDAN - Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pendeta Dr Darwin Lumbantobing memecat atau memberhentikan dengan tidak hormat Trimedya Panjaitan dari jabatan Ketua Yayasan Kesehatan HKBP. Pemecatan dilakukan karena Trimedya disebut tidak mengindahkan Surat Pembina Yayasan Kesehatan HKBP yang diketuai Ephorus terkait tindakannya mengangkat Direktur Rumah Sakit HKBP Balige secara tidak sah.
"Pengangkatan itu bertentangan dengan Akta Pendidirian Yayasan Kesehatan HKBP,” kata Ephorus dalam surat pemberhentian bertanggal 2 Oktober 2018 sebagaimana dikutip, Rabu (17/10/2018).
Baca juga Inilah Isi Surat Ephorus HKBP soal Pemecatan Trimedya Panjaitan
Disebutkan sejumlah ketentuan mekanisme prosedural mulai dari perekrutan, pengangkatan, hingga pelantikan direktur RS HKBP Balige oleh Trimedya Panjaitan dilakukan tanpa sepengetahuan dewan pembina, sehingga sangat bertentangan dengan ketentuan akta pendirian Yayasan Kesehatan HKBP.
Ada pun menurut ketentuannya daftar nama calon direktur RS HKBP Balige harus diserahkan dalam tempo satu bulan sebelum penjaringan agar dapat dipilih oleh dewan pembina untuk diangkat serta dilantik sesuai ketentuan. Tetapi Trimedya selaku Ketua Yayasan Kesehatan HKBP tidak mengindahkan ketentuan itu, namun melantik dr Sabam Simatupang sebagai Direktur RS HKBP Balige menggantikan pejabat lama dr Suryadi Panjaitan di satu hotel berbintang di Medan pada bulan Juni lalu.
Ephorus saat dihubungi tentang surat pemberhentian yang dikeluarkannya terhadap Trimedya Panjaitan membenarkannya. Tapi dia sedang berada dalam satu acara, karena itu mempersilakan wartawan menghubungi stafnya, Pdt Alter Pernando Siahaan, untuk mendapat penjelasan.
Saat dihubungi Pdt Alter Pernando Siahaan mengakui pemecatan Trimedya Panjaitan dari jabatan Ketua Yayasan Kesehatan HKBP, karena melanggar ketentuan akta pendirian yayasan sehubungan pengangkatan dan pelantikan dr Sabam Simatupang sebagai Direktur RS HKBP Balige. Tindakan itu disebut bertentangan dengan Keputusan Tri Organ Yayasan Kesehatan HKBP (pengurus, pengawas, dan pembina yayasan).
“Dia juga tidak mengindahkan surat Pembina Yayasan Kesehatan HKBP tertanggal 7 Maret 2018 yang meminta laporan kinerja dan rekrutmen direktur RS HKBP Balige supaya sesuai mekanisme yayasan,” kata Siahaan melalui Whatsapp.
Terbukti, Trimedya tetap melantik dr Sabam Simatupang sebagai Direktur RS HKBP Balige pada Juni 2018.
Bahkan, kata Pdt Alter Pernando, saat Pembina Yayasan Kesehatan HKBP kembali menegurnya, pihak Trimedya tetap tak mengindahkan dengan mengadakan rapat pengurus Yayasan Kesehatan pada 20 September 2018, yang menghasilkan keputusan tetap bertentangan dengan aturan dalam akta yayasan.
Karena itu, kata Pdt Alter Pernando, Pembina Yayasan Kesehatan HKBP memecat Trimedya Panjaitan dari jabatan Ketua Yayasan Kesehatan HKBP sekaligus tidak mengakui Direktur RS HKBP Balige yang dilantiknya tempo hari.
“Saat ini yang sah adalah dr Nelson Siburian sebagai Pelaksana Direktur RS HKBP Balige,” kata Pdt Alter Pernando.
Dia menambahkan Dewan Pembina Yayasan Kesehatan HKBP yang diketuai Ephorus sebagai pemilik RS HKBP Balige menunjuk dr Nelson Siburian sebagai direktur sampai 25 Oktober 2018. “Tanggal itu sekaligus sebagai batas penjaringan calon Direktur RS HKBP Balige untuk mencari dan memilih pejabat definitif,” ungkapnya.