Dua Mantan Bupati Tapteng Dimasukkan ke Lapas
Tapanuli Tengah – Dua mantan Bupati Tapteng, yakni Sukran Jamilan Tanjung dan Raja Bonaran Situmeang dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sibolga di Jalan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
Sukran Jamilan Tanjung dimasukkan ke Lapas Kelas II A Sibolga, pada Rabu (6/3/2019) setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/3/2019) dalam kasus tindak pidana penipuan.
Sukran Tanjung tiba Rabu kemarin melalui Bandara Dr Ferdinand Lumbantobing dengan menaiki pesawat Wings Air dari Bandara Kualanamu Medan. Kemudian langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga, di Jalan Sutomo.
Berselang 1 jam lebih di ruangan Kasi Pidum, Sukran kemudian dibawa ke Lapas Sibolga dengan menaiki minibus berwarna putih.
Namun hingga berita ini dilansir, belum diperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait, kasus apa sebenarnya yang menjerat Sukran Jamilan Tanjung, sehingga dilakukan penahanan.
Sebelumnya Sukran Jamilan Tanjung ditangkap dan ditahan di Poldasu pada Desember 2018 terkait kasus penipuan. Sukran dituntut tiga tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 378 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Raja Bonaran Situmeang, juga telah dimasukkan di Lapas Kelas II A Sibolga, Senin (11/2/2019).
Bonaran Situmeang juga dibawa dari Medan, Sumatera Utara setelah menjalani proses hukum di Polda Sumut usai Bonaran ditangkap pada Oktober 2018 lalu setelah bebas dari Lapas Suka Miskin dalam kasus suap Akil Muchtar.
Bonaran ditangkap dengan kasus baru yang menjeratnya, yakni dugaan penipuan penerimaan pegawai disaat Bonaran menjabat sebagai bupati Tapteng.
Sekadar diketahui, Bonaran Situmeang dan Sukran Tanjung adalah pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Periode 2011-2016. Namun sekitar dua tahun memimpin sebagai Bupati Tapteng, Bonaran harus berurusan dengan KPK terkait kasus suap Ketua MK Akil Mochtar dan jabatan bupati saat itu dipangku oleh Sukran Tanjung setelah terlebih dahulu menjadi Plt Bupati Tapteng.
Kini keduanya ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga di Jalan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.