1,5 Milyar Uang Palsu Dibakar di Polda Sumatera Utara
MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) bersama Bank Indonesia (BI) memusnahkan 21.632 lembar uang palsu yang beredar selama periode 2013-2018. Total jumlah uang palsu yang dimusnahkan sebesar Rp1.503.917.000
“Sebanyak 21.632 Iembar uang palsu yang dibakar. Rinciannya, 8.974 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 11.850 lembar uang pecahan Rp50 ribu, 636 lembar uang pecahan Rp20 ribu, 88 lembar uang pecahan Rp10 ribu, 83 lembar uang pecahan Rp5 ribu, dan 1 lembar uang pecahan Rp2 ribu,” terang Kepala Kantor Perwakilan BI Sumut, Wiwik Sisto Hidayat, di Mapoldasu, Rabu (14/8).
Kata Wiwik, uang palsu tersebut berasal dari setoran masyarakat ke perbankan, yang kemudian dilakukan klarifikasi ke BI pada periode 2013-2018.
“Temuan rupiah palsu ini kemudian diserahkan Bank Indonesia ke Direktorat Tindak Pidana Khusus Fismondev Poldasu untuk diamankan sementara sebelum dilakukan pemusnahan,” ujar Wiwik.
Pemusnahan uang palsu, kata Wiwik, telah melewati penelitian keaslian atas uang rupiah di laboratorium Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC).
“Kegiatan pemusnahan rupiah palsu ini juga telah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Nomor 01/PEN. PlD/P MUS/2019/PN. MEDAN, tanggal 1 Maret 2019,” ujar Wiwik.
Sementara itu Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto, dalam paparannya menjelaskan pihaknya dan jajaran akan terus memerangi peredaran uang palsu.
“Periode 2017-2019 Poldasu menangani 27 kasus, dengan penyelesaian perkara 24 kasus dan 3 kasus masih dalam tahap penyidikan,” terangnya.