Terjadi di PN Rantauprapat, Bandar Sabu Divonis 10 Bulan
RANTAU - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat memvonis ringan terdakwa bandar narkoba jenis sabu-sabu, Hertanto Situmorang (35), dengan hukuman 10 bulan penjara. Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 10 tahun.
Hertanto, warga Bagan Batu Provinsi Riau, sebelumnya tertangkap di Kecamatan Bilah Hulu bersama barang bukti 103, 54 gram narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan, ketika di tahan di ruang tahanan LP Rantauprapat tersangka juga kepergok menggunakan sabu-sabu.
“Tuntutannya 10 tahun, dan hakim telah menjatuhi hukuman 10 bulan penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rantauprapat, Susi Sihombing kepada METRO ASAHAN, Senin (23/2).
Dijelaskan Susi, vonis 10 bulan penjara yang diberikan majelis hakim itu dinilai terlalu ringan, hingga pihaknya menyatakan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, terdakwa Hertanto telah didakwakan melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 131 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. ”Dengan barang bukti memiliki 103,54 gram sabu-sabu,” sambungnya.
Sementara Ketua PN Rantauprapat, Martin Ginting SH yang juga selaku Hakim Ketua dalam perkara tersebut mengatakan, hukuman yang diberikan memang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Karena dalam persidangan, terdakwa Hertanto hanya terbukti melanggar pasal 132 UU 35 tahun 2009. ”Tuntutan JPU melanggar pasal 114, tapi yang terbukti 132,” ujarnya.
Menurut Martin, vonis hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan hal yang biasa. “Karena putusan itu bisa saja naik, atau turun atau tetap dari tuntutan jaksa,” katanya.
Namun kata Martin, putusan 10 bulan penjara itu belum berkekuatan hokum tetap (BHT). Sebab perkara tersebut masih menjalani proses banding di PN Tinggi Medan. “Putusannya belum BHT karena masih banding ke PT Medan,” kata Martin.