Tobatabo
 
Posted 27-02-2014 11:16  » Team Tobatabo

Harno diringkus bersama barang bukti 18aket sabu serta uang Rp400 ribu

 

AEK KANOPAN – Haributan Pohan (47) warga Wonosari Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu dan Prada Marsono (25) warga Pekan Kamis Desa Pulo Dogom ditangkap personil Polsek Kualuh Hulu, Minggu (23/2). Kedua tersangka diamankan saat menunggu pembeli narkoba jenis sabu-sabu.

Informasi yang dihimpun di Mapolsek Kualuh Hulu, Ribut ditangkap di Kompleks Perumahan Tanah Rendah Kelurahan Aek Kanopan Timur tepat di belakang rumah warga saat sedang menunggu pembeli. Bersama Ribut turut diamankan 1 bong terbuat dari plastik, 1 buah timbangan elekrick ,1 kaca pirek berisi sabu-sabu, 1 bungkus sabu-sabu berat berkisar 1 gram dan 1 tablet pil ekstasi warna putih.

Setelah Ribut diperiksa, Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Prada Marsono di Jalan Rel Kereta Api Perumahan Tanah Rendah Kelurahan Aek Kanopan. Harno diringkus bersama barang bukti 18aket sabu serta uang Rp400 ribu.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sofyan bersama Kanit Reskrim IPTU Eri Prasetyo mengatakan, sabu-sabu yang diedarkan kedua tersangka telah dikatahui asalnya dan saat ini sedang diburu.

Sumber