Cari

Terkait Proyek Pembebasan Lahan PLTA Asahan III Kasmin Terancam Dipanggil Paksa

Posted 04-03-2014 11:23  » Team Tobatabo

MEDAN – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTA Asahan III Kasmin Simanjuntak terancam akan dijemput paksa oleh penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut. Hal itu dikarenakan tersangka yang juga menjabat sebagai Bupati Tobasa, tidak mengindahkan panggilan pertama yang disampaikan penyidik.

Demikian disampaikan Kanit I Subdit III/Tipikor Poldasu Kompol Wahyu Bram ketika dihubungi Sumut Pos (grup Metro Tapanuli) via telepon selulernya, Kamis (27/2) siang. “Senin (3/3) tersangka kita panggil kembali untuk diperiksa. Dan, itu merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya pada panggilan pertama ia tidak datang,” ungkap Wahyu.

Lebih lanjut, perwira polisi dengan pangkat satu melati di pundaknya itu mengaku kalau sebelumnya pihaknya telah melakukan gelar perkara kembali di Mabes Polri. Begitu juga dengan pemeriksaan kembali para saksi untuk mendapatkan bukti baru akan keterlibatan Kasmin dan tersangka lain masih terus dilakukan secara maraton. Oleh karena itu, pihaknya sedang memproses secara serius penyidikan kasus itu.

“Kemarin itu, KPK datang dan minta penjelasan pada kita serta memberi masukan untuk melengkapi materi. Untuk itu, kita lengkapi materi itu dengan memeriksa ulang para saksi. Sejak kemarin, kita sudah mulai pemeriksaan kembali para saksi. Namun, pemeriksaan itu kita lakukan bertahap dan belum kita tentukan sampai kapan,” kata Wahyu beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Wahyu, materi yang hendak dilengkapi itu merupakan kesepakatan perencanaan jual beli lahan di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Tobasa senilai Rp17,5 miliar yang diduga melibatkan Kasmin. Dalam kasus ini, Wahyu mengaku membutuhkan keterangan para saksi lebih, termasuk saksi yang sebelumnya diperiksa.

“Saat ini, kita arahkan pemeriksaan terhadap staf pribadi bupati dan staf yang terlibat dalam kasus ini. Ada keterangan yang mau kita ambil dari mereka terkait kesepakatan jual beli lahan tersebut,” ujarnya.

Saat ditanya soal adanya tersangka baru terkait dalam kasus itu, Wahyu tidak menampiknya. Dengan pemeriksaan itu, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru. Namun, Wahyu mengaku tidak dapat menjelaskan lebih rinci soal penyidikan.

Terlebih penyidikan akan kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus itu. Disebutnya, pihaknya akan segera mengirimkan berkas kasus itu ke Kejaksaan setelah melengkapi semua materi pada kasus tersebut

SUMBER