Cari

Gelapkan Uang, Teller Bank BNI Cabang Pematang Siantar Terancam 7 Tahun Penjara

Posted 08-04-2014 10:23  » Team Tobatabo

SIANTAR - Eliana Sari Hasibuan (27), petugas teller Bank BNI Cabang Pematangsiantar, kini terancam pasal 49 ayat 1 huruf a UU nomor 10 tahun 1998, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara, karena melakukan penggelapan uang milik bank tempatnya bekerja. Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap dirinya, Senin (7/4/2014), di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Eliana diketahui melakukan penarikan tunai pada tanggal 13 November 2013 dari rekening simpanan sementara milik PT BNI kantor cabang Pematangsiantar yang ada di Jalan Merdeka untuk melakukan penyetoran pajak ke rekening kas persepsi negara, dan membuat slip bukti penerimaan sebesar Rp 90 juta, sementara ia tidak melakukan penyetoran tersebut.

Selanjutnya, pada 14 November, Eliana kembali melakukan penarikan tunai dari rekening simpanan sementara untuk penyetoran pajak ke rekening kas persepsi negara, dengan membuat slip bukti penerimaan sebesar Rp 28.628.883, sementara ia hanya melakukan penyetoran pajak ke rekening kas persepsi negara sebesar Rp 4.151.880. Akibat perbuatannya, Bank BNI mengalami kerugian sebesar Rp 24.476.953.

Selain melakukan penarikan dari rekening milik bank tempatnya bekerja, pada tanggal 2 Desember Eliana juga melakukan penarikan tunai dari rekening seorang nasabah Bank BNI tanpa izin dari nasabah yang bersangkutan sebesar Rp 78 juta. Kemudian, pada 4 Desember, ia kembali melakukan penarikan tunai dari rekening simpanan sementara milik PT BNI  untuk penyetoran pajak ke rekening kas persepsi negara, dengan membuat bukti penerimaan uang sebesar Rp 164.476.953, sementara ia hanya melakukan penyetoran sebesar Rp 114.477.673. Dari situ, BNI kembali mengalami kerugian sebesar Rp 49.990.280. Selanjutnya, pada hari yang sama, ia juga menarik Rp Rp 78 juta dari rekening BNI untuk kemudian disetorkan ke rekening nasabah yang pernah ditariknya. Adapun seluruh uang yang diambilnya dari rekening milik BNI kemudian disetorkannya ke rekening atas nama Berianta Sembiring yang diduga kekasihnya. Berianta Sembiring sendiri hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam sidang tersebut, Eliana tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang ditujukan kepadanya saat majelis hakim menawarinya. Ia juga mengatakan akan menjalani seluruh proses persidangan tanpa penasihat hukum.

"Tapi nanti saya akan ajukan pembelaan dalam pledoi," katanya.

Sidang dilanjutkan Selasa pekan depan, dengan agenda keterangan saksi-saksi.

SUMBER