Cari

KPU Sumut: Jabatan Kepala Daerah Pemilu 2018 Hanya 2 Tahun

Posted 02-12-2014 11:49  » Team Tobatabo

 MEDAN - Kabupaten dan kota yang tidak menggelar Pemilihan Bupati/Wali Kota pada tahun 2015, akan serentak menyelenggarakan pemilihan pada tahun 2018. Namun, masa jabatan kepala daerah hasil Pemilu serentak ini hanya sampai tahun 2020.

Pemerintah telah menyusun rencana agar Pemilu tingkat lokal berlangsung secara serentak setahun setelah Pemilu tingkat nasional (Pilpres dan Pileg) tahun 2019.

Di Sumatera Utara, katanya, tahun depan akan digelar Pemilihan Bupati dan Wali Kota akan digelar di empat belas kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2015.

“Tahun 2016 dan tahun 2017 tidak akan ada pemilihan kepala daerah. Jika masa jabatan kepala daerah selesai sebelum tahun 2018, maka akan diangkat pelaksana tugas bupati/wali kota sebelum Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2018,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengaku, banyak mendapat pertanyaan dari warga yang ingin maju pada Pemilihan Bupati/Wali Kota dan segera meningkatkan popularitasnya di mata pemilih. Banyak di antaranya yang bertanya apakah Pemilihan Bupati/Wali Kota dilakukan secara langsung atau tidak langsung.

“Kami tidak bisa memberikan anjuran kepada mereka kecuali tahapan Pemilu akan dimulai enam bulan sebelum pemungutan suara,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan simulasi, waktu pemungutan suara yang paling ideal adalah September. Pemilihan waktu ini dianggap paling sesuai karena mengantisipasi apabila harus menggelar Pemilu dua tahap, maka seluruh proses dapat selesai tahun 2015.

 

Sumber