Tobatabo
 
Posted 28-05-2018 12:02  » Team Tobatabo

Kepala UPT Pelkes Sumut Ahmad Rifai Terjaring OTT, Berikut 7 PNS yang Turut Diamankan

 
Foto Caption: Ilustrasi

Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (DitKrimsus) Polda Sumut bagian Subdit Tipikor melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasus OTT ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa Kepala UPT Pelkes Sumut Ahmad Rifai melakukan pemotongan dan pengutipan uang perjalanan dinas pegawai Balai Pelatihan Kesehatan.

"Jadi semua pegawai yang mengikuti pelatihan kesehatan di Balai Pelatihan Kesehatan Sumut dipotong haknya sebanyak 15 persen dari honor perjalanan," kata Kasubdit Tipikor Krimsus Polda Sumut AKBP Dony Sembiring, Sabtu (26/5/2018).

OTT terhadap Kepala UPT Pelatihan Kesehatan (Pelkes) Sumatera Utara itu, pada Rabu (23/5/2018) kemarin sekira pukul 15.00 WIB di Kantor UPT Pelatihan Kesehatan Propinsi Sumatera Utara Jalan Petunia l, Kelurahan Namu Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, Sumut.

Dony Sembiring menjelaskan, awalnya setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung turun ke TKP dan melakukan pengecekan apakah benar adanya pemotongan dan pengutipan uang perjalanan dinas di UPT Pelatihan dan Kesehatan Provinsi Sumut.

Setelah berada di lokasi, kata Dony, pihaknya melihat informasi yang mereka terima benar adanya.

"Jadi ternyata pemotongan itu benar adanya. Setiap PNS yang hendak melakukan perjalanan dinas dikenakan potongan sebanyak 15 persen," kata Dony Sembiring.

Dalam OTT ini, selain Dr Ahmad Rifai (PNS/Ka UPT Pelkes Sumut), DitKrimsus juga mengamankan tujuh orang PNS UPT Pelatihan Kesehatan Provinsi Sumut.

"Selain Dr Ahmad Rifai (PNS/Ka UPT Pelkes Sumut) dijadikan sebagai tersangka, kami juga mengamankan dan melakukan penyitaan uang sebesar Rp12.260.000. Sementara dokumen yang bersangkutan dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Dony.

Ketujuh ASN/PNS yang diamankan yang disebutkan masih sebagai saksi tersebut di antaranya Rumina Bangun (PNS/PPTK), Saptadin Putra (PNS/Staf Bendahara Pembantu), dan Darus Salim (PNS/Staf Kepegawaian).

Selain itu, Sanggam Lumban Gaol (PNS/Bendahara Pembantu), Gusti Maria Bangun (PNS/Staf Keuangan), dan Muliadi Sembiring (PNS/Staf Kepegawaian).

AKBP Dony Sembiring menjelaskan, selain mengamankan barang bukti berupa uang Rp 12.260.000, juga mengamankan dua unit hape Android, dan 16 eks kwitansi transport dalam daerah (Perjalanan Dinas).

UPT Pelkes berada di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Menanggapi penangkapan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Agustama mengatakan Ahmad Rifai merupakan bawahannya, selaku Kepala UPT Pelkes Dinas Kesehatan Sumatera Utara.

Menurutnya, atas kejadian tersebut, "Ahmad Rifai dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penurunan jabatan. Ya Sanksi administrasi, kalau sudah putus (vonis)."

Terkait dengan pemberian sanksi, Agustama mengatakan merupakan wewenang Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi. Dalam hal ini Agustama mengatakan dia hanya memberikan usul kepada gubernur.

"Wewenang Gubernur, saya mengusulkan. Tugas saya selaku kepala dinas kan mengusulkan kalau memang nanti terbukti kan gitu," kata Agustama.

Namun terkait proses hukum yang akan dijalani Ahmad Rifai, menurut Agustama, ia juga belum tahu secara mendetail.

"Kami nggak tahu ini prosesnya di mana, apakah diserahkan pada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau diserahkan pada Aparat Penegak Hukum (APH). Saya tidak bisa mencampuri, itu urusan inspektorat provinsi," katanya.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), salah satu faktor utama yang dapat menunjang keberhasilan pelaksanaan pengendalian intern pemerintahan adalah efektivitas peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah harus terus melakukan perubahan dalam menjalankan proses pekerjaan guna memberi nilai tambah bagi kementerian negara/lembaga dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Peran Inspektorat Daerah sebagai APIP, Inspektorat Daerah memiliki peran dan posisi yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi-fungsi manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah.

Adapun Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kasus ini adalah kepolisian untuk memproses penyidikan hingga penuntutan oleh kejaksaan sampai proses persidangan di pengadilan.

Usut Tuntas

Tiga orang pegawai di Dinas Kesehatan Sumut mengatakan, kasus yang menimpa Ahmad Rifai tidak berdiri sendiri. Mereka mengatakan curiga, memang terjadi pungutan liar di internal Dinas Kesehatan.

"Semestinya, semua urusan di Dinkes sudah ada aturannya, non-tunai. Semua urusan transfer ke rekening. Tetapi mengapa masih ada uang tunai sebesar Rp 12 juta," ujar seorang pegawai Dinkes Sumut, meminta namanya tidak dipublikasikan, Sabtu. Dua teman lainnya membenarkan pernyataan tersebut.

"Kami menduga, ada yang tidak beres. Mungkin juga ini, tidak hanya menimpa Kepala UPT Pelkes Pak Ahmad Rifai, bisa juga yang lain. Lalu uang itu untuk siapa, apakah atasan kami, pak Kepala Dinas atau lebih tinggi lagi, tolong aparat hukum mengusut tuntas, agar semua terang-benderang," ujarnya.

Ditanya apakah akan ada tindak lanjut di internal UPT Pelkes yang dilakukan Kepala Dinas Kesehatan Sumut terkait kejadian OTT ini, Agustama mengatakan hal itu menjadi tugas Inspektorat Provinsi Sumut.

"Secara internal sudah ada internal pemerintah, Inspektorat. Mereka yang punya wewenang pengawasan," kata Agustama.

Sebelumnya Polda Sumut juga Melakukan OTT di Tapanuli Selatan

Sebelumnya, pada April 2018 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara juga menangkap seorang Plt Kabid Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemko Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Tersangka yang ditangkap bernama Armen Parlindungan Harahap (36).

Dalam paparannya, Dirkrimsus Polda Sumut mengatakan bahwa, pelaku meminta uang tambahan terkait perizinan sebuah perusahaan.

"Tersangka meminta uang izin untuk izin tanda daftar perusahaan, gudang dan izin sebuah CV Tapian Nauli," ujarnya Kombes Pol Togar Panjaitan, Kamis (12/4/2018).

Terkait penangkapan tersebut, kepolisian mengungkap bahwa perizinan suatu perusahaan dan sebagainya biasanya selesai dalam satu bulan.

"Dalam aksinya, tersangka meminta 75 juta awalnya kepada korban. Namun, kemudian dinego menjadi 50 juta. Dalam jumlah 50 juta itu dilakukan DP dulu 15 juta, sisanya nanti seminggu," ujarnya lagi.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Palda Sumatera Utara di Pemko Padangsidimpuan, menguatkan Masi adanaya suap dalam perizinan tempat usaha.

Sedangkan, tersangka saat berbincang-bincang dengan awak media, mengatakan bahwa ia sudah setahun melakukan aksi suap tersebut

"Saya sudah setahun minta uang soal perizinan," ucap tersangka Armen Parlindungan Harahap.

Togar juga juga menambahkan bahwa, tersangka melakukan aksinya berdasarkan niat sendiri.

"Dia berdasarkan dari niat sendiri. Tidak ada dari pihak lain," ucapnya lagi.

Kepolisian juga mengumpul sejumlah barang bukti saat OTT di Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Padangsidimpuan.

"Kami mendapatkan barang bukti berupa berkas perizinan, uang sejumlah 15 juta rupiah, dua unit telepon seluler dan bat nama tersangka, " ujarnya.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, kepolisian menangkap lima orang.

"Lima orang kami tangkap, empat saksi dan satu tersangka yaitu Plt," jelasnya.

Terkait hukuman terhadap tersangka, Togar mengatakan bahwa pelaku sudah terbukti melakukan tindakan suap terhadap perizinan tempat usaha.

"Karena tersangka telah melanggar Undang-undang nomor 20 tahun 2001 pasal 12 unit e, pelaku akan dikhukum minimal 4 tahun dan maksimal 7 tahun," pungkasnya. 

LBH Medan Kecam ASN/PNS yang Masih Bermantal Pungli

Adanya oknum ASN/PNS di Sumut yang terjaring OTT, mendapat tanggapan keras dari Kepala LBH Medan Surya Dinata.

Surya mengatakan, adanya pungli ini kembali kepada mental ASN sendiri dalam menjalankan tugasnya.

"Walaupun dinaikkan gaji, mendapat gaji ke 13, sampai gaji ke 20 pun kalau mentalnya rusak, ya percuma, " kata Surya saat dihubungi Tribun-Medan.com, melalui selularnya, Sabtu (26/5/2018).

Orang seperti ini, kata Surya, tidak cocok ditempatkan yang berhubungan langsung dengan uang dan masyarakat.

"Kita apresiasi apa yang dilakukan Polda Sumut untuk membersihkan para oknum ASN," ujarnya.

Masih dikatakan Surya, karena bagaimanapun ASN sudah relatif sedikit nyaman dengan tunjangan yang ada. Tapi mereka tetap tergiur dengan hal seperti itu (pungli).

"Berarti kan emang dasar orangnya yang mempunyai mental yang tidak bagus," kata Surya.

Surya berharap kepada pihak kepolisian agar cepat mengusut kasus pungli ini.

"Apakah mungkin ada setoran ke atasannya atau tidak. Nah, kita berharap jangan ASN yang di bawah menjadi tumbal pimpinan. Kalau mereka mengutip berdasarkan atasan, ya atasannya harus diganti. Percuma kalau bawahannya yang diganti," kata Surya lagi.

Harapan Surya, pihak Polda Sumut harus mencari akar masalahnya.

"Cari tahu juga, kenapa mereka (ASN) melakukan hal itu, apakah karena kebutuhan atau keserakahan? Nah ini tugas polisi untuk mengungkapkannya," ujarnya.

Dikutip dari Tribun Medan