Tobatabo
 
Posted 01-03-2019 14:26  » Team Tobatabo

Polda Sumut Tangkap 8 Pelaku dan Bandar Judi Online, Raup Untung Ratusan Juta Perbulan

 
Foto Caption: Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut dengan barang bukti hasil tangkapan.

MEDAN - Delapan tersangka judi berbasis online ditangkap Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut dari sejumlah lokasi.

Dari delapan tersangka itu, dua diantaranya pengelola situs judi online bola yakni Arfendi yang berperan sebagai perpanjangan tangan bandar yang berada di luar negeri situs dan Arjun karyawan yang mengelola situs tersebut.

“Dari delapan tersangka, dua yang kami tangkap merupakan pengelola situs judi bola online, detikwin.com. Arfendi sebagai perpanjangan tangan bandar yang berada di luar negeri sementara Arjun abang dari Arfendi sebagai karyawan yang mengelola situs itu,” sebut Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi ketika menggelar konferensi pers di depan gedung Ditreskrimum, Kamis (28/2).

Sementara untuk enam tersangka lain adalah para pemain judi poker online. Mereka diamankan di tempat dan waktu yang berbeda diantaranya SW (24), kemudian M (28) warga Medan yang berprofesi sebagai sales mobil, RI (30) warga Medan, RO (35) warga Medan, HE (22) warga Medan dan MU (43) warga Medan.

Andi menyebut kasus judi online merupakan kasus trans nasional yang melibatkan orang asing sebagai bandar nya dan hanya memerlukan smart phone serta jaringan internet. “Untuk judi online ini tidak ada batasnya. Sepanjang ada internet dan perangkatnya,” ungkap perwira polisi berpangkat 3 melati emas itu.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Arfendi dan Arjun bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta per bulan.

“Arfendi sebagai agen bisa meraup untung Rp300 sampai Rp400 juta per bulan nya. Sementara Arjun digaji Rp4 sampai Rp5 juta,” ungkapnya.

Dalam penggerebekan itu disita 16 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 20 buku rekening, uang tunai Rp2,2 juta, 2 buah layar monitor, sebuah UPS, sebuah PC.

Sementara itu, tersangka Arfendi yang ditanyai mengaku sudah setahun menjadi agen judi tersebut ia mengaku pendapatannya tak sebanyak yang disebutkan. “Sebulannya antara Rp10 sampai Rp15 juta. Kalau biasanya saya komunikasi dengan bandarnya dari we chat,” ungkapnya. (pol/vay)