Tobatabo
 
Posted 25-04-2019 18:26  » Team Tobatabo

Tak Terima Ditegur saat Minum Tuak, Aperius Tega Bacok Tangan Tetangga hingga Hampir Putus

 
Foto Caption: Tak Terima Ditegur Saat Minum Tuak, Aperius Tega Bacok Tangan Tetangga hingga Hampir Putus. Pelaku penganiaya diamankan petugas Polsek Sunggal, Kamis (25/4/2019).

Tak Terima Ditegur saat Minum Tuak, Aperius Tega Bacok Tangan Tetangga hingga Hampir Putus

TRIBUN-MEDAN.com-Diduga karena tidak terima ditegur saat sedang minum tuak, seorang pria diamankan petugas Polsek Sunggal.

Aperius Gulo (36) kini mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia diduga mengamuk dan membacok tetangganya Yafeti Ndraha (22) saat ditegur karena minum tuak.

Korban Yafeti, mengalami luka hingga tangannya nyaris putus.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Kenduri Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal pada Sabtu (20/4/2019) sekitar pukul 18.30 WIB.

Akibat kejadian tersebut korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Bina Kasih Jalan TB Simatupang untuk mendapatkan perawatan medis.

Sedangkan pelaku diamankan polisi setelah menerima laporan warga setempat.

“Pelakunya sudah diamankan di kediamannya, berserta barang bukti parang,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Kamis (25/4/2019).

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, dari pemeriksaan, keributan yang berujung pembacokan tersebut bermula ketika pelaku minum tuak bersama sejumlah warga di depan rumahnya.

Karena diduga menimbulkan keributan yang meresahkan warga lainnya.

Korban lalu datang menghampiri menegur korban dengan halus.

Namun bukan mendengarkan ucapan korban, pelaku diduga marah hingga melakukan penganiayaan.

“Langsung dibentaknya jadi maksudnya apa, disitu pelaku dan korban mulai ribut,” kata Kapolsek.

Saat kejadian berlangsung, situasi semakin memanas, hingga akhirnya pelaku mengambil sebilah parang dari rumah pelaku dan kemudian membacok tangan korban.

Polisi yang mendapat informasi ini langsung turun ke lokasi kejadian.

“Polsek Sunggal langsung mencari pelaku ke tempat tinggalnya dan setelah bertemu Polisi Polsek Sunggal langsung mengamankan pelaku berikut parang yang digunakan pelaku ketika melakukan penganiayaan terhadap korban. Kemudian Pelapor pun membuat laporan di Polsek Sunggal,” ungkap Yasir.

Akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 5 Tahun Penjara.

 

Dikutip dari Tribun Medan