Kasus Pelecehan Seksual Marak di Dairi, Para Kaum Perempuan Orasi di Kejaksaan Dan DPRD
Sidikalang - Pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan masih bebas berkeliaran. Aparat penegak hukum tidak berpihak kepada keluarga korban, yang mengakibatkan trauma serta mengganggu perkembangan psikologis anak.
Hal itu disampaikan Perkumpulan Sada Ahmo dalam aksi damai peringatan hari perempuan internasional. Kordinator aksi Berliana Purba, Rabu (8/3) di depan Kejaksaan Dairi mengatakan, melakukan aksi damai mulai dari di depan Kantor Pengadilan Sidikalang, Polres Dairi, Kejaksaan Dairi dan Kantor DPRD Dairi.
Disebutkannya, banyak kasus kekerasan, pelecehan seksual pada anak di Dairi, diputuskan dan tidak mendapat keadilan bagi korban. Misalnya, kasus kekerasan dalam rumah tangga, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Putusan Pengadilan Sidikalang dengan hasil bebas.
Kemudian, kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur, Pengadilan Sidikalang vonis 6 tahun, kemudian setelah banding pelaku, Pengadilan Tinggi Medan memvonis 6 bulan 15 hari.
Terakhir, kasus pemerkosaan kepada anak SMA yang dihukum 5,5 tahun penjara.
Aparat penegak hukum harusnya sebagai pelindung masyarakat dengan menegakkan hukum seadil-adilnya atas kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan. Faktanya, kata Berliana, korban tidak mendapat keadilan di 'mata hukum'. Banyak putusan mengecewakan, sehingga korban mengalami kekerasan yang kedua kalinya.
"Harusnya, penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, agar memberikan efek jera terhadap pelaku," ucapnya.
Ada beberapa kasus dampingan kami, kata Berliana, namun dalam proses penanganannya, mendapat kesulitan dari para penegak hukum. Lanjutnya, terkait adanya penangguhan kepada pelaku kekerasan seksual pada anak, akan ditindaklanjuti.
Selain itu, masih banyak kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang divonis tidak sesuai. "Penegak hukum, tidak memberikan hukuman setimpal kepada pelaku, sehingga mereka dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan yang sama," ucapnya.
Berliana menyebutkan, jumlah kasus KDRT 65 kasus, pelecehan seksual/cabul 26 kasus. Aparat penegak hukum diminta memproses kasus kekerasan seksual dengan cepat tidak membiarkan pelaku kekerasan seksual berkeliaran, menangkap pelaku yang masih DPO. Tidak menyelesaikan kasus dengan berdamai baik secara kekeluargaan atau adat.