Cari

Mantan Bupati Tobasamosir Kasmin Simanjuntak Serahkan Diri Ke Lapas Siborong-borong

Posted 15-03-2017 12:45  » Team Tobatabo
Foto Caption: Pandapotan Kasmin Simanjuntak (ketiga dari kiri) bersama orator aksi (Maret 2015) saat masih aktif sebagai bupati kab Tobasamosir

Tobasa - Mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak akhirnya menyerahkan diri ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Senin (13/3/2017)

Kasmin menyerahakan diri pasca keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 907/K/PID.SUS/2016 tanggal 16 November 2016.

Ini terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pada tanggal 11 Agustus 2015 mengenai kasus pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan PLTA Asahan III di Kabupaten Tobasa tahun 2010-2011 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa Kasmin Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang. Tindakan itu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Mantan Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak saat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas Puskesmas di Lapas Siborong-borong. (foto : Frengki)

Selain itu, juga dinyatakan melanggar Pasal 3 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu dalam kasasi MA disebutkan memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Nomor 24/PID.SUS-TPK/2015/PT.MDN tanggal 11 Desember 2015 yang mengubah putusan Pengadilan Tipikor Nomor 21/PID.SUS-TPK/2015/PT.MDN tanggal 11 Agustus 2015.

Dalam putusannya menyebutkan Kasmin Simanjuntak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang, menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 250 juta.

Disebutkan juga menjatuhi pidana tambahan pada terdakwa membayar uang pengganti Rp 3.833.342.525, dengan ketentuan jika terpidana tidak dapat membayar selama 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang.

 

kasmin simanjuntak

Petugas Puskesmas melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Kasmin Simanjuntak didampingi petugas Lapas Siborongborong dan pegawai Kejari Balige. (foto : Frengki)

Sementara itu diketahui sebelum menyerahkan diri, Kasmin menjalani pemeriksaan kesehatan oleh pegawai Puskesmas Siborong-borong di Lapas.

Penyerahan Kasmin ini dibenarkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige, Parada Situmorang pasca keluarnya kasasi dari MA.

Dikutip dari Hetanews