Cari

Pendukung JR-Ance Menangis, Sayangkan Keputusan KPU Sumut

Posted 12-02-2018 14:07  » Team Tobatabo
Foto Caption: JR Saragih didampingi Ance menunjukkan bukti-bukti berkas Ijazah kepada media, usai mengikuti rapat pleno KPU, di Hotel Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (12/2/2018)

Usai melaksanakan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur sumut. Pasangan JR -Ance akan melakukan gugatan terhadap keputusan yang telah ditetapkan KPU Sumut.

Rapat pleno yang dilaksanakan di Hotel Mercure Medan, pasangan JR Saragih dan Ance dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPU karena legalisir Ijazah dianggap tidak sah.

Baca juga JR Saragih Tidak Memenuhi Syarat Ikut Pilgub Sumut, Djarot Head to Head Edy

Pernyataan tersebut langsung disampaikan ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, pasangan yang ditetapkan adalah Edy Rahmayadi - Musa Rajekshah dan Djarot - Sihar.

"Setelah rapat Pleno maka, pada Pilgub 2018, ditetapkan dua pasang Calon gubernur Sumut yaitu Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot-Sihar," ujarnya ketua KPU Sumut sembari menutup rapat pleno terbuka.

JR Saragih didampingi Ance langsung memberi pernyataan klarifikasi yang dinyatakan BMS oleh KPU.

JR menunjukkan semua bukti baik dari Ijazah Asli, Legalisir Ijazah, surat putusan dari Mahkamah agung tentang menyatakan ijazah tersebut asli, surat pernyataan dari kepala Dinas DKI Jakarta.

JR Saragih, meneteskan air mata, sembari mengatakan.

"Dua juta pendukung JR -Ance menangis, kami akan membuat gugatan. Saya sudah menunjukkan semua bukti Ijazah, dan pengesahan dari Mahkamah agung, dan kepala Dinas DKI Jakarta," ujarnya sembari mengelap air mata yang jatuh.

"Masih ada waktu tiga hari, untuk membuat gugatan, kami akan memanfaatkan waktu itu untuk menyiapkan semua berkas. Kalau ijazah ini belum memenuhi syarat dan legalisir juga, kenapa saya lulus dua periode menjadi Bupati Simalungun," tambahnya.

JR Saragih dan Ance didampingi pendukung, turun ke luar hotel. Di depan hotel pendukung JR -Ance beramai-ramai menyanyikan lagu dukungan kepada Paslon yang diputuskan BMS.

Dikutip dari Tribun Medan