JR Saragih Segera Menggugat ke Bawaslu, tak Terima Dinyatakan Tak Penuhi Syarat Pilgub Sumut
Bakal calon Gubernur Sumut JR Saragih tidak terima dengan keputusan KPU Sumut yang menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat mengikuti Pilgub Sumut.
KPU Sumut menyatakan satu berkas persyaratan Bakal Calon Gubernur Sumut 2018-2023, yakni JR Saragih, tidak memenuhi syarat pada Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 di ballroom hotel Grand Mercure Maha Cipta Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (12/2/2018)..
Berkas tersebut adalah fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
"Ya, kita akan menggugat. Pasti menggugat ke Bawaslu," kata JR Saragih yang mengaku sudah mengantarkan ijazah sesuai yang diminta penyelenggara Pilkada.
"Akan segera dimasukkan (gugatannya)," tambah Bupati Simalungun itu.
Terkiat dengan persoalan ini, JR menghimbau kepada para pendukungnya untuk tetap tenang.
"Semua saya minta kondusif. Biarlah hukum yang berbicara," ujarnya.
Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 di ballroom hotel Grand Mercure Maha Cipta Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (12/2/2018). (Tribun Medan/Risky Cahyadi)