Terdakwa Kasus Pilkada Taput Leonardo Napitupulu Dituntut 5 Tahun Penjara
Taput - Terdakwa Leonardo Nofri Andy Napitupulu yang didakwa melakukan penghilangan hasil pemungutan suara Pilkada Taput dituntut 5 tahun penjara, di PN Tarutung, Rabu (25/7/2018).
"Terdakwa Leonardo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan penjara," kata Humas PN Tarutung Sayed Fauzan.
Menurutnya, tuntutan atas terdakwa Leonardo dibacakan oleh JPU yang terdiri atas Rosandi dan Julieser Simaremare.
Terdakwa lainnya yakni Rohana Hutasoit juga mendapat tuntutan jaksa selama 24 bulan penjara dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan penjara.
Sayed Fauzan yang turut dalam deretan hakim majelis yamg diketuai Hendra Utama Sutardodo, dalam perkara tersebut menyebutkan, agenda sidang akan dilanjutkan 30 Juli 2018, untuk pembacaan putusan.