Cari

Polsek Patumbak Amankan Dua Pengedar Uang Palsu, Segini Barang Bukti yang Diamankan

Posted 17-09-2018 13:59  » Team Tobatabo
Foto Caption: Ilustrasi barang bukti uang palsu

Medan - Dua orang pengedar uang palsuyang kerap beraksi di kawasan Jalan Selamat, Medan Amplas berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Patumbak, Jumat (14/9/2018) pukul 21.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, kedua pelaku tersebut ialah Edi Nopendra (38) warga Jalan Menteng VII Gang Ria Ujung, dan Ferianto Simbolon (41) warga Jalan Menteng VII Gang Mawar, Medan.

"Benar, kita telah mengamankan dua orang terkait kasus uang palsu," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (16/9/2018).

Yaqin mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Selamat, Medan Amplas ada seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama Ferianto membeli bensin eceran dengan menggunakan uang palsu.

Mendapatkan informasi tersebut, Yaqin mengatakan, tim Pegasus pun langsung mendatangi lokasi, kemudian menangkap pelaku. 

"Dari pelaku ditemukan uang palsu sebesar Rp 250.000,"ujarnya.

Yaqin menyatakan, dari interogasi yang dilakukan terhadap pelaku, Ferianto mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari temannya bernama Edi Nopendra.

Di mana, untuk memperoleh uang palsu miliknya, Ferianto menukarnya dengan uang asli sebesar Rp 60 Ribu.

"Atas keterangan pelaku, kita selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Edi Nopendra di rumahnya. Darinya ditemukan uang palsu sebesar Rp 13.500.000, yang terdiri dari pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, dan Rp 2.000," terangnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, ujar Yaqin, Edi mengaku jika uang-uang palsunya itu diperoleh dari temannya MAR warga asal Aceh. Kesemua uang palsu itu dibelinya dengan nominal uang asli sebesar Rp 1.500.000.

"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan kasusnya,"katanya.

Dikutip dari Tribun Medan