Oknum Polisi Perobek Al Quran Mengaku Bersalah dan Divonis 16 Bulan
Medan - Sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Tommy Daniel Patar Hutabarat (31) kembali digelar di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam sidang kali ini, Tommy yang merupakan anggota kepolisian di Dokkes Polda Sumut divonis 16 bulan penjara oleh majelis hakim Sabarulina Ginting. Menurut hakim, oknum kepolisian berpangkat Brigadir ini telah melukai hati umat islam.
"Dalam persidangan, terdakwa Tommy mengaku bersalah.
Namun, adapun hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ungkap hakim, Selasa (25/9).
Selama sidang, Tommy yang mengenakan kaos tahanan warna merah memasang wajah datar. Ia terlihat menundukkan kepala, dan mengarahkan pandangannya ke lantai. Ketika hakim menjatuhi vonis, Tommy hanya menganggukkan kepala. Ia sama sekali tidak merasa keberatan dengan vonis hakim.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya itu melukai hati umat Islam di Sumatera Utara.
"Selain itu, Tommy sama sekali tidak melakukan permintaan maaf melalui media massa," ungkap hakim.
Pada sidang tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) Mathias Iskandar menjerat terdakwa dengan Pasal 156 huruf a, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Tuntutannya pun sama dengan vonis hakim, yakni 16 bulan penjara atau satu tahun empat bulan.
Dalam dakwaan dijelaskan, pada Kamis, 10 Mei 2018, Tommy bersama Ibunya mendampingi sang istri yang sedang melakukan persalinan di Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) Adam Malik Jalan Bunga Lau, Nomor 17, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntunan, Kota Medan.
Tommy yang diduga emosi saat menunggu istrinya melahirkan hendak mengambil tas tempat pakaian di mobilnya, yang tak jauh dari parkiran Masjid Nurul Iman RSUP Adam Malik.
Sekira pukul 06.53 WIB, saat hendak buang air kecil, Tommy melihat sejumlah Al Quran tersusun di masjid.
Tommy kemudian masuk, dan mengambil empat buah Al Quran.
Kemudian, ditemukan satu buah Al Quran telah tersobek-sobek, satu buah Al Quran rusak parah dan dibuang ke selokan.
Satu buah Al Quran lainnya basah, karena terkena air selokan.
Setelah diselidiki dari pemeriksaan rekaman CCTV, terlihatlah bahwa pelaku adalah Tommy, oknum kepolisian yang bertugas di Polda Sumut.(cr15)
Ormas Islam Kecewa
Sidang putusan terhadap Tommy Daniel Patar Hutabarat, oknum polisi yang bertugas di Dokkes Polda Sumut dihadiri sejumlah ormas Islam.
Setelah mendengarkan vonis, Ketua GNPF Ulama Sumut, Ustaz Heriansyah menyampaikan rasa kekecewaannya. Kata Heriansyah, putusan hakim tidak mencerminkan rasa keadilan.
"Ancaman hukuman penodaan agama ini lima tahun. Tuntutan dan vonisnya kok hanya 16 bulan. Itu kan sangat rendah," katanya.
Heriansyah mengatakan, seharusnya, hakim menjatuhi hukuman yang lebih berat terhadap Tommy, mengingay ia adalah penegak hukum yang semestinya mengayomi dan melindungi masyarakat.
"Memang, kasus penistaan agama sebelumnya juga divonis rendah.
Ini tidak menjadi efek jera bagi mereka yang melakukan penistaan agama," katanya.
Karena Tommy bertugas sebagai polisi, dirinya meminta agar Kapolri, Jendral Tito Karnavian memecat oknum tersebut.
Selain mencoreng citra kepolisian, perbuatan Tommy sama sekali tidak mencerminkan jati diri seorang penegak hukum.