Inilah Isi Surat Ephorus HKBP soal Pemecatan Trimedya Panjaitan
MEDAN - Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pendeta Dr Darwin Lumbantobing memecat atau memberhentikan dengan tidak hormat Trimedya Panjaitan dari jabatan Ketua Yayasan Kesehatan HKBP. Pemecatan dilakukan karena Trimedya disebut tidak mengindahkan Surat Pembina Yayasan Kesehatan HKBP yang diketuai Ephorus terkait tindakannya mengangkat Direktur Rumah Sakit HKBP Balige secara tidak sah.
Surat pemecatan Trimedya Panjaitan tersebut bernomor: 1253/L18/X/2018 tertanggal 2 Oktober yang diteken Ephorus HKBP Pdt Dr Darwin Lumbantobing selaku Ketua Pembina Yayasan Kesehatan HKBP, yang beredar, Rabu (17/10/2018) .
Adapun alasan pemecatan dalam surat tersebut adalah karena Trimedya dinilai melakukan tindakan yang bertentanngan dengan Akte Pendirian Yayasan Kesehatan HKBP, serta tidak mengindakan Surat Pembina Yayasan Kesehatan HKBP.
Surat tersebut ditembuskan ke banyak pihak, di antaranya Menteri Kesehatan, Menteri Hukum dan HAM, Gubernur Sumut, Wakil Gubernur Sumut, Bupati Taput, Samosir, Tobasa, Humbahas dan BPJS Kesehatan.
Halaman 1 dari Surat No. 1253/L18/X/2018
Halaman 2 dari Surat No. 1253/L18/X/2018