Baru Bebas dari Sukamiskin, Mantan Bupati Tapteng Bonaran Situmeang Kembali Ditangkap Poldasu
SIBOLGA - Poldasu melakukan penangkapan "bebas tampung" terhadap mantan Bupati Tapteng Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) di Lapas Sukamiskin.
Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto menjawab wartawan, Rabu (17/10) usai menghadiri acara tatap muka dan makan bersama dengan unsur TNI-Polri di Makorem 023/KS di Jalan Datuk Itam Sibolga membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, tersangka sudah ditangkap dan dibawa ke Mapoldasu.
"Saat ini, tersangka masih dalam proses oleh penyidik terkait kasus penipuan dan penggelapan," katanya seraya menambahkan tersangka juga dijerat pasal TPPU.
Bonaran Situmeang diadukan sesuai nomor LP: 848/VII/2018 dalam kasus tindak pidana pasal 372 KUHP tentang penipuan, 378 KUHP tentang penggelapan dan UU Nomor 8/2010 tentang pencucian uang.
Untuk diketahui, mantan Bupati Tapteng Bonaran Situmeang sebelumnya terjerat KPK dalam kasus penyuapan hakim MK Akil Moctar senilai Rp 1,8 miliar dan divonis terbukti bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara.
Kemarin, Selasa (16/10) Bonaran Situmeang selesai menjalani hukuman langsung ditangkap oleh aparat Poldasu terkait kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang.