Uang Suap Diduga untuk Amankan Kasus Istri Bupati Pakpak Barat
MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka setelah diduga menerima suap Rp 550 juta dari kontraktor.
KPK menduga uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi Remigo.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang tersebut salah satunya diduga untuk mengamankan kasus hukum yang menjerat istri Remigo.
Namun, Agus tidak menjelaskan lebih rinci terkait hal tersebut.
"Sedang kami pelajari kasusnya apa, sedang ditangani oleh penegak hukum siapa, ini sedang kami dalami," ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Minggu (18/11/2018).
Foto Kediaman pribadi Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu di Jalan Pasar Baru, Padang Bulan, Medan, tampak sepi dari luar, Minggu (18/11/2018). (TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI)
Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat.
KPK menduga suap tersebut diberikan melalui pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) David Anderson Karosekali dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring.
"Total, RYH (Remigo) diduga menerima Rp 550 juta melalui perantara," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Minggu (18/11/2018).
Masing-masing penerimaan itu sebesar Rp 150 juta pada 16 November 2018. Kemudian, Rp 250 juta pada 17 November 2018.
Terakhir, KPK melakukan operasi tangkap tangan sesaat setelah terjadi penyerahan uang Rp 150 juta.
"Diduga RYB menerima pemberian melalui perantara dan orang-orang dekatnya," kata Agus. Selain Remigo, KPK juga menetapkan David Anderson dan Hendriko sebagai tersangka penerima suap.