Cari

Kota Medan Dinobatkan Sebagai Kota Paling Kotor oleh Kementerian Lingkungan Hidup

Posted 15-01-2019 14:38  » Team Tobatabo
Foto Caption: Sampah bertumpuk di Halte sekitar Pasar Sikambing Jalan Kapten Muslim, Medan, Senin (24/4/2017) (Tribun Medan/Hendrik)

MEDAN - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengumumkan 10 kota terkotor dalam penilaian Adipura 2018.

Kota-kota ini memiliki capaian nilai terendah di antara ratusan kabupaten/ kota, di antaranya terkait pengelolaan tempat pemrosesan akhir atau TPA dan kebersihan fisik.

Pengumuman kota terkotor ini atas instruksi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin (14/1/2019), saat memberikan sambutan dalam pemberian penghargaan Adipura di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.

“Tadi saya diperlihatkan daftar (kota) yang paling tidak bersih. Saya minta itu diumumkan saja. Indonesia itu kadang-kadang baru kerja keras kalau ada rasa malu. Kalau tidak ada rasa malu kadang membiarkan saja, menyerahkan pada orang lain,” kata Kalla.

Foto Tumpukan sampah berserakan hingga ke badan jalan, di Jalan Asrama, Medan Helvetia (TRIBUN MEDAN/RISKY CAHYADI)

Menanggapi instruksi ini, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan nama-nama kota terkotor tersebut kepada wartawan.

“Kota terkotor itu kota metropolitan yaitu Kota Medan; kota besar itu Bandar Lampung dan Manado; kota sedang Sorong, Kupang, dan Palu; kota kecil kebetulan berada di wilayah timur semua, yaitu Waykabubak (Sumba Barat), Waisai (Raja Ampat, Papua Barat), Ruteng (Manggarai, NTT), Buol (Sulawesi Tengah), dan Bajawa (Ngada, NTT),” kata dia.

Foto Sejumlah pedagang saat berdiri di dekat tumpukan sampah yang sudah dua minggu tak diangkut. Tumpukan sampah di Pasar Palapa menimbulkan belatung, Selasa (9/1/2018 (Tribun Medan/Array)

Nilai terendah

Rosa Vivien mengatakan, kota-kota ini memiliki nilai terendah dalam penilaian Adipura.

Di tahun ini, terdapat 369 kabupaten/kota yang dinilai KLHK dan Dewan Pertimbangan Adipura.

Penilaian penting ada pada pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA) yang masih menjalankan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.

“Undang-undang kan memandatkan (TPA) sanitary landfill, tapi kami masih melangkah dengan controlled landfill. Kalau TPA masih open dumping tidak kami berikan Adipura,” kata dia.

Foto Sampah menumpuk di Jalan Budi Luhur, Medan, Minggu (15/1/2017). (Tribun-Medan.com/ Hendrik Naipospos) (Tribun-Medan.com/ Hendrik Naipospos)

Penilaian kedua pada kepatuhan penyelesaian dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga seperti amanat Perpres 97/2017.

Dalam Perpres tersebut pemerintah daerah diminta menyusun Jakstrada paling lambat Oktober 2018.

Namun hingga kini, menurut Novrizal Thahar, Direktur Pengelolaan Sampah KLHK baru 300 kabupaten/kota dan 16 provinsi yang selesai menyusun Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada).

“Dokumen ini penting sebagai acuan daerah untuk melakukan pengurangan dan pengelolaan sampah sehingga tercapai 100 persen sampah kita terkelola dengan baik,” kata dia.

Terkait risiko pengumuman kota terkotor ini bisa menimbulkan reaksi dari pemerintah daerah, Rosa Vivien mengatakan pihaknya memiliki kriteria yang jelas.

Selain itu, pihaknya juga mengecek ke lapangan sehingga penilaian berdasarkan fakta dan temuan.

Dikutip dari Tribun Medan