Cari

Ayah Mertua Ditikam Menantu Gara-gara Tak Terima Dipisahkan dengan Istri

Posted 14-03-2019 17:31  » Team Tobatabo
Foto Caption: Muhammad Rizki Siregar teknisi AC yang tikam Ayah Mertua, karena tak terima dipisahkan dengan Istri.

MEDAN - Seorang pemuda nekat menikam sang mertua lantaran tidak terima dipisahkan dengan sang istri.

Peristiwa ini terjadi di kawasan Jalan Kartini Kecamatan Medan Barat pada Rabu (13/3/2019) kemarin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka bernama Muhammad Rizki Siregar (30) warga Lorong 5 Kecamatan Medan Barat.

Dia diketahui bekerja sebagai teknisi AC. Sedangkan korban Mawardi Lubis (50) warga Jalan Kartini, Kecamatan Medan Barat saat ini tengah dirawat di rumah sakit.

"Tersangka berhasil kita tangkap beberapa jam usai melakukan aksinya," Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Herison Manullang, Kamis (14/3/2019).

"Kita juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau warna kuning," sambungnya.

Herison menjelaskan kronologis kejadiaini berawal saat tersangka datang ke rumah korban dan melihat istrinya Nurhayati. 

Kemudian tersangka memanggil istrinya, namun istrinya lari dan berteriak memanggil korban. Tersangka langsung mendekati korban dan langsung bergumul.

"Saat itu tersangka mengambil pisau yang ada di pinggangnya dan langsung menikam leher korban berkali-kali," ungkap Herison.

Tetangga korban yang melihat kejadian itu, langsung memberi bantuan dan membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan. Usai kejadian, tersangka langsung melarikan diri.

"Petugas yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari rumahnya. Rencananya dia mau melarikan diri," urai Herison.

Masih kata Herison, tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Medan Barat untuk penyidikan lebih lanjut. 

Herison menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna mengetahui motif penikaman tersebut

"Kalau alasannya datang ke rumah mertuanya karena dia mengaku belum putus dengan sang istri. Padahal berdasarkan pengadilan mereka memang sudah putus, cerai. Dia ngaku belum terima surat putusan cerai itu," terang Herison

"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkas Herison.

Dikutip dari Tribun Medan