Tobatabo
 
Posted 20-11-2014 09:48  » Team Tobatabo

Organda Sumut Kukuh Ingin Tarif Angkutan Umum Naik 30 Persen

 

MEDAN - Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara bertemu Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK), Satlantas, Jasa Raharja, untuk membahas kenaikan tarif angkutan di Sumut.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat, Kantor Dishub Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Kadis Perhubungan Sumut, Anthony Siahaan mengatakan bahwa pertemuan tersebut dilakukan untuk merumuskan secara bersama tentang besaran tarif angkutan pasca naiknya harga BBM pertanggal 18 November 2014.

"Kita membicarakan mengenai tarif angkutan umum kelas ekonomi saja," ucap Anthony saat membuka rapat, Rabu (19/11/2014).

Anthony menjelaskan bahwa Menteri Perhubungan RI sendiri juga telah mengeluarkan surat edaran perihal penyesuaian tarif angkutan umum dan antisipasi dampak pengalihan subsidi BBM kepada seluruh kepala daerah di Indonesia pertanggal 18 November 2014.

Menteri, katanya, dalam surat tersebu menetapkan besaran kenaikan tarif kelas ekonomi untuk angkutan umum antar kota dalam provinsi tidak melebihi 10 persen dari tarif yang berlaku sebelumnya.

"Di Sumut sendiri, tarif yang berlaku saat ini berdasarkan surat edaran Gubernur terakhir mengenai tarif angkutan yakni tarif dasar Rp 120/Km/penumpang. Dengan batas atas yakni tarif sebesar Rp 167/Km/penumpang," katanya.

Ketua DPD Organda Sumut Haposan Sialagan menolak ketetapan itu dan meminta kenaikan tarif angkutan umum ditetapkan sebesar 30 persen dari tarif yang berlaku saat ini.

"Dari surat yang kami terima dari DPP Organda, kami meminta kenaikan tarif angkutan itu sebesar 30 persen. Ini merupakan hasil perundingan yang sudah kami sepakati bersama," ujar Haposan.

Ketua YLKI Sumut Abu Bakar Siddik mengatakan, dengan kenaikan tarif maksimal 10 persen, maka kenaikan tarif maksimal untuk angkutan kota di Medan hanya Rp 400 per estafet.

Siddik mengatakan, kenaikan tarif angkutan umum sebesar 10 persen yang diinstruksikan oleh Menteri Perhubungan RI, merupakan besaran yang masih dalam batas kewajaran. Karena itu, ia meminta agar seluruh pengusaha angkutan dapat mematuhi instruksi tersebut.

Rapat selama tiga jam itu pun tidak menghasilkan keputusan. Kadishub Sumut Anthony Siahaan mengatakan bahwa kesimpulan rapat akan disampaikan ke Gubernur. Sehingga nantinya Gubernur dapat mengeluarkan Pergub atas ketentuan tarif antar kota dalam provinsi untuk kelas ekonomi.

 

Sumber