Ketua DPP PDIP: Bu Mega Perintahkan untuk Selesaikan Kasus Indra Simatupang
Jakarta - Anggota Fraksi PDIP Indra Simatupang telah ditahan polisi atas kasus dugaan penipuan senilai Rp 96 miliar. Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan akan segera menelusuri kasus ini.
"Sudah diperintahkan Bu Mega (Ketum PDIP) untuk menyelesaikan kasus ini," kata Trimedya saat dikonfirmasi, Sabtu (29/10/2016).
PDIP mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Korban penipuan Indra pun ada yang merupakan kader PDIP.
Sedikitnya 5 orang kader PDIP baik anggota maupun bukan anggota DPR. Trimedya akan segera menemui para korban di internal partai untuk ditelusuri bukti-bukti transaksinya.
"Atau ada lagi enggak yang jadi korban, siapa lagi korbannya?" kata Trimedya.
Periode 2014-2019 ini adalah kali pertama Indra Simatupang jadi anggota dewan. Sementara kasus penipuan ini tercatat pada tahun 2013.
Modus penipuan yang dilakukan Indra adalah dengan memanfaatkan nama ayahnya, Muwardy Simatupang. Muwardy adalah mantan Deputi Kementerian BUMN.
Foto Indra Simatupang
"Bapaknya dulu deputinya Laksamana Sukardi (mantan Menteri BUMN). Kebetulan orang juga lihat usahanya dia juga besar, makanya langsung percaya begitu saja," sebut Trimedya.
Muwardy kini juga sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Selain itu juga ada nama Suyoko yang menjadi tersangka.
Mengenai status Indra sebagai anggota DPR, Trimedya menyebut kemungkinan besar akan dicopot. Namun partai masih melakukan pendalaman terhadap kasus sebelum ambil keputusan.
"Karena ini beda dengan OTT (operasi tangkap tangan, -red), kan. Jadi perlu kita telusuri dulu," ujar Trimedya.
Sumber Detik.com