Penjual Kulit Harimau Sumatera Divonis 2 Tahun Penjara
MEDAN - Budi alias Akheng dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (24/3/2017).
Adapun hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa yaitu terdakwa memperdagangan hewan dilindungi yang kerugian negaranya tidak bisa dinominalkan. Selain itu perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat terutama para pecinta lingkungan.
Vonis diberikan majelis hakim yang diketuai Joni Siahaan karena menilai terdakwa Budi alias Akheng terbukti secarah sah dan menyakinkan bersalah melakukn tindak pidana secara bersama-sama melawan hukum dengan memperdagangkan bagian-bagian tubuh satwa yg dilindungi di wilayah indonesia.
Budi alias Akheng saat menjalani sidang vonis kasus penjualan kulit harimau di ruang Cakra VI PN Medan, Jumat (24/3/2017). (Tribun Medan / Mustaqim)
"Terdakwa bersalah melanggar pasal 21 ayat 2 huruf d jo pasal 40 ayat 2 dari Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," sebut Joni di ruang Cakra VI PN Medan.
Sementara itu, barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatera, tiga trenggiling disita oleh negara untuk dimusnahkan.
Vonis hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Debora Sabarita yang meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa Budi alias Akheng selama tiga tahun dan bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan pada persidangan Selasa (14/3/2017) lalu.