Cari

Tata Cara Maba Belo Selambar Dalam Adat Batak Karo

Posted 16-05-2017 02:43  » Team Tobatabo
Foto Caption: Pasangan Batak Karo (Johanes Tarigan/Flickr)

Dalam Batak Karo terdapat beberapa tahapan sebelum seorang laki-laki dan perempuan melangkah ke acara pernikahan, dimana tahapan yang pertama tersebut adalah Maba Belo Selambar.

Maba Belo Selambar merupakan suatu upacara meminang seorang gadis yang dilakukan oleh keluarga laki-laki, dan juga untuk menanyakan kesediaan dari si Gadis dan keluarga si Gadis seperti orang tua, sembuyak, anak beru, singalo bere-bere dan kalimbubu dari pihak keluarga si gadis.

Pada zaman dahulu acara Maba Belo Selambar biasanya dilakasanakan pada malam hari setelah makan malam selesai, sehingga pada zaman dahulu dalam cara Maba Belo Selambar tidak ada acara makan, namun pada saat ini dalam Maba Belo Selambar terdapat acara makan malam.

Dalam acara Maba Belo Selambar, dari pihak pria maupun wanita harus dihadiri oleh beberapa pihak yang wajib untuk menghadiri acara maba belo selambar tersebut.

Dimana bagi pihak pria yang wajib hadir ketika acara Maba Belo Selambar adalah Pemuda yang melamar, orang tua laki-laki, sembuyak, senina sikaku ranan, kalimbubu singalo ulu emas, dan anak beru.

Sedangkan bagi pihak perempuan yang wajib hadir ketika acara maba Belo Selambar adalah gadis yang dilamar, orang tua, Sembuyak, senina Sikaku ranan, Kalimbubu Singalo bere-bere, Singalo perbibin, dan anak beru.

Pada acara Maba Belo Selambar diawali dengan penyerahan Kampil Persentabin oleh pihak laki-laki (pelamar).

Dimana pihak laki-laki ini harus menyiapkan enam buah kampil tersebut, dimana isi dari kampil tersebut berisikan peralatan rokok dan juga peralatan makan sirih, dan lima dari kampil yang telah disediakan pihak laki-laki.

Diserahkan kepada pihak wanita yang terdiri dari sukut, anak beru, kalimbubu singalo bere-bere, kalimbubu singalo perkempun dan singalo perbibin, serta satu kampil lagi diberikan kepada pihal laki-laki yaitu kalimbubu sinaglo ulu emas.

Acara Maba Belo Selambar sendiri dapat dikatakan selesai apabila sudah ada kesepakatan dan kesediaan dari pihak perempuan terhadap lamaran yang telah diberikan oleh pihak laki-laki, dan acara pun dapat dilanjutkan dengan acara ersinget-singet. Dalam ersinget-singet ini akan membicarakan sebagai berikut; 

1. Gantang Tumba/unjuken yang diserahkan kepada keluarga si gadis terdiri dari ;

  • Gantang Tumba/Unjuken/Perkerbon/Ganti Gigel.
  • Rudang-Rudang
  • Senina Sinaku Ranan

2. Yang diserahkan kepada Kalimbubu Tiga serangkai (Telu sada dalanen), berupa :

  • Bere-bere
  • Perkempun
  • Perbibin

3.  Yang diserahkan kepada Anak Beru, yakni Perkembaren (Perseninan/Sabe)

4. Ulu Emas kepada Kalimbubu Singalo Ulu Emas,

5. Hari Pelaksanaan pesta

6. Ose pengantin dan orang tua

7. Acara pesta

8. Tentang acara landek

9. Tentang undangan 

Setelah acara Ersinget-singet selesai dibicarkan , maka selanjutnya akan diadakan kesepakatan bersama dengan cara melakukan sijalapen (keluarag dekat) yang terdiri dari;

1. Siapa yang akan kawin (si empo/si sereh)

2. Orang tua/ simupus

3. Sembuyak/ sinereh/ sipempokenca

4. Senina ku ranan

5. Anak beru tua

6. Anak beru cekoh baka tutup

7. Anak beru menteri (untuk pria saja)

Setelah acara sijalapen selesai, anak beru pihak pria lalu meyerahkan “pundun” dan “penindih pudun” yaitu daun nipah yang disimpulkan sebagai tanda-tanda kesepakatan yang telah tercapai sebanyak lima buah kepada pihak perempuan.

Dimana pundun dan penindih pudun ini akan diserahkan masing-masing kepada sukut, singalo bere-bere, singalo perkempun, singalo perbibin, dan anak beru.

Isi dari ini merupakan tentang pelaksanaan nganting manok, sedangkan buat pihak laki-laki isinya akan diumumkan kepada semua yang hadir dalam permusywaratan yang telah dilakukan.

Jadi dapat disimpulkan bahwa Maba Belo Selambar merupakan suatu acara meminang seorang gadis oleh pihak laki-laki yang dilakukan oleh pihak pria dalam suku Karo, dan juga Maba Belo Selambar merupakan acara untuk bertanya-tanya mengenai kesediaan dari keluarga gadis terhadap pinangan yang diberikan oleh pihak laki-laki.