Jual Sabu Di Warnet Jalan Cipto, Anak Pematang Menangis Ditangkap BNN
RH (26), menangis ketika sejumlah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar meringkusnya dari warnet Max Net, Jalan Cipto, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Senin (29/5/2017) sekira pukul 15.00 WIB.
Pria yang bermukim di Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan ini diringkus lantaran diduga menjual sabu di dalam Max Net.
Dari tangan pria yang sempat menjadi honorer di Pemkab Simaungun ini, petugas BNN berhasil menyita beberapa bungkus narkoba jenis sabu-sabu yang diperkirakan seberat 2 gram.
Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap pria ini dilakukan setelah petugas BNN mendapat informasi kalau pelaku sering bertransaksi sabu-sabu di dalam warnet tersebut.
Penggerebekan di dalam warnet berlangsung cepat. Sejumlah petugas langsung meringkus pelaku yang saat itu menunggu pembeli sambil bermain warnet.
Melihat petugas, pelaku sempat berupaya membuang barang bukti dengan membuag plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu ke belakang meja kasir. Namun petugas melihaynya da meminta pelaku untuk kembali mengutipnya.
Ketika diinterogasi di belakang warnet, pelaku sempat melawan dan enggan mengaku nama pemasok barang haram itu padanya. Begitupun pelaku yang ketakutan sempat menangis dan meminta petugas untuk memaafkannya.
Usai mengumpulkan barang bukti, petugas kemudian membawa pelaku beserta sepeda motor Yamaha Jupiter yang digunakannya.