Cari

BPOM Temukan Obat Lontong Borax di Pasar Balige Tobasamosir

Posted 19-06-2017 23:32  » Team Tobatabo
Foto Caption: Ilustrasi Lontong Mengandung Borax

Toba Samosir - Haboru Tobing menunjukkan sesendok serbuk kristal putih. Tekstur serbuk itu kasar. Tak ada aroma yang tercium. Pedagang di salah satu kios di Pasar Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, itu mengatakan serbuk ini sering dicari oleh orang yang ingin membuat lontong. “Ini memang obat lontong. Dipakai biar keras dan berbentuk lontong,” katanya di Pasar Balige, Senin, 22 Mei 2017.

Ketika Haboru ditanya apakah dia tahu bahwa nama lain dari obat lontong ini adalah boraks, keningnya mengernyit. “Lain lagi, boraks tidak seperti ini,” katanya. Namun, saat ditanya bagaimana tekstur boraks, ia menjawab tak tahu. “Kan saya enggak pernah jual.”

Tekstur serbuk yang disebut obat lontong oleh Haboru itu sama persis dengan boraks yang ditemukan oleh petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pasar Balige. "Ini adalah boraks," kata Suratmono, Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM, sambil menunjukkan satu plastik kemasan kecil berisi serbuk kristal putih. 

Menurut seorang petugas pasar yang mendampingi petugas Badan POM, boraks di Pasar Balige ini memang lebih dikenal dengan nama obat lontong. Di Balige, obat ini dijual bebas karena orang terbiasa menggunakannya sebagai campuran untuk membuat lontong.

Haboru membenarkan bahwa banyak penjual obat lontong di Pasar Balige. Biasanya para pedagang membeli dari toke (pedagang besar) di Balige, yang barangnya diperoleh dari Pematang Siantar. Obat lontong itu lalu dijual dengan berbagai kemasan. Obat lontong atau boraks yang ditemukan petugas BPOM sudah dikemas dalam plastik berisi satu ons. Sementara Haboru menjualnya sesuai dengan keinginan pembeli. “Bisa satu ons, bisa sekilo,” katanya. Per ons harganya Rp 5 ribu.

Boraks adalah zat beracun terhadap semua sel. Senyawa ini biasa digunakan untuk campuran pembuatan gelas, pengawet kayu, salep kulit, dan campuran pupuk tanaman. Jika dicampur makanan, boraks bisa membuat tekstur makanan jadi kenyal, warna cenderung putih, dan sangat gurih. 

Tapi bila tertelan, boraks dapat menyebabkan efek negatif pada susunan syaraf pusat, ginjal, dan hati. Peredaran boraks secara bebas di pasar melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2014. Peraturan itu menyebutkan boraks hanya boleh diedarkan dengan izin dari Kementerian Perdagangan.

“Tapi selama ini masalahnya banyak yang bocor,” kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan Wahyu Widayat di kantornya, Jumat, 26 Mei 2017. Biasanya, kata dia, produsen industri yang memiliki kelebihan boraks menjualnya kembali ke pengecer. Padahal zat berbahaya ini tidak boleh dipindahtangankan tanpa izin. “Kalau tidak habis harus dikembalikan. Harus ada laporan penggunaannya untuk apa saja.”

Pada 2016, Kementerian Perdagangan telah mengawasi pendistribusian bahan berbahaya di 7 daerah terhadap 22 pelaku usaha. Hasilnya, 3 pelaku usaha ditemukan menjual bahan berbahaya tanpa izin. Selain itu juga ada satu pelaku usaha yang tidak memberikan laporan secara benar.

Kementerian Perdagangan memang tidak membatasi peredaran formalin maupun boraks. Sebab, kedua zat ini legal digunakan untuk keperluan industri dan tekstil. Masalahnya, kata Wahyu, pengawasan peredaran zat-zat ini masih kurang.

Tak adanya efek negatif yang timbul seketika dalam penggunaan zat kimia dalam pangan ini juga menjadi faktor penyalahgunaan bahan kimia berbahaya ke dalam pangan. Ditambah informasi yang terbatas dan praktik turun-temurun membuat penggunaan bahan berbahaya dalam pangan sulit dikendalikan.

Meski tak berdampak langsung, makanan yang mengandung bahan berbahaya tidak seharusnya menjadi konsumsi sehari-hari. “Kalau dikonsumsi terus menerus bisa menimbulkan penyakit kanker,” kata Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Agustama.

Memang selama ini belum ada laporan yang langsung menyatakan bahwa ada penderita kanker akibat terlalu banyak mengkonsumsi makanan yang mengandung boraks atau formalin. Namun, umumnya, kanker disebabkan oleh pola makan yang tidak sehat. Kebanyakan makanan itu adalah yang bersifat pemicu karsinogen. Boraks dan formalin di antaranya. “Yang lebih bahaya lagi itu Rhodamin yang dipakai untuk pewarna,” ujar Agustama.

Pada umumnya setiap pemerintah daerah telah membentuk tim pengawas barang berbahaya. Namun, menurut Wahyu, “Operasionalnya kurang didukung oleh anggaran.” Beberapa daerah, kata Wahyu, beranggapan bahwa pengawasan terhadap barang yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan merupakan kebijakan pemerintah pusat. Sehingga pemerintah daerah mengharapkan anggaran untuk pengawasan berasal dari pemerintah pusat.

Menurut Kepala Balai Besar POM Medan Yulius Sacramento Tarigan, pengawasan beberapa daerah di Sumatera Utara lemah karena kompetensi sumber daya manusianya yang kurang. Selama ini, kata dia, pengawasan Pasar Balige yang dilakukan Dinas Perdagangan masih bersifat visual.

Selain soal kompetensi sumber daya, lemahnya pengawasan juga disebabkan minimnya sarana untuk menguji makanan. Pemerintah daerah Toba Samosir belum memiliki alat untuk menguji ada tidaknya kandungan bahan berbahaya. “Di sana belum ada tes kit,” kata Sacram.

Sejak 2013 BPOM sebenarnya sudah membuat surat keputusan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membuat tim satuan tugas pengawasan bahan makanan mengandung zat berbahaya. Pembentukan satgas ini lalu dikuatkan oleh Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017. Namun hingga hari ini, baru 22 provinsi dan 70 kabupaten yang membentuk satgas sesuai dengan instruksi presiden tersebut.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menyebut tim satgas lintas sektor ini nantinya akan terdiri dari elemen komunitas pedagang, satuan kerja perangkat daerah, polisi, serta BPOM. Selain mengawasi peredaran makanan berbahan zat berbahaya, satgas ini juga bakal memberi penyuluhan kepada pedagang dan memberi pelatihan terhadap petugas pasar.

Menurut Penny, penyuluhan kepada konsumen juga perlu dilakukan untuk menekan penyalahgunaan bahan kimia dalam makanan. Sebab pedagang tak akan menjual jika tak ada pembeli. Pengawasan pangan semestinya tak hanya menjadi konsen salah satu pihak. “Sudah seharusnya pangan menjadi pengawasan semesta,” ujarnya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Dikutip dari Tempo