Selain Mengedar Pria Ini Juga Hobby Nyedot
Di usianya yang sudah tergolong tua, Ibrahim alias Yance (58) masih belum bisa melepaskan diri dari pengaruh sabu-sabu, termasuk profesinya sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Warga Huta Kampung Keramat, Nagori Mayang, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun inipun harus menjalani sebagian sisa hidupnya di penjara.
Yance diringkus personil Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun dari rumah kediamannya, Selasa (20/6/2017).
Dari dalam rumahnya, ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 plastik bekas pakai, 1 buah bong, 1 pipet skop, 2 kaca pirek, plastik kosong, 1 unit handphone merk Nokia warna putih, uang tunai Rp 790 ribu yang diduga uang hasil penjualan sabu.
Sebelumnya petugas mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah yang terletak di Huta Kramat Nagori Mayang akan ada transaksi dan pesta narkoba.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Polsek Bosar Maligas menyelidiki ke rumah yang dimaksud masyarakat tersebut.
Setelah mematangkan hasil penyelidikan, petugas bersama pangulu setempat melakukan penggeledahan dan menemukan pelaku.
Pelaku mengakui bahwa ianya baru selesai pesta narkoba bersama teman-temannya dan barang haram yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang akan diperjualbelikan.
Pelaku menambahkan bahwa Sabu tersebut didapat dari K (50), warga Pasar 1, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Saat dilakukan pengejaran, K tidak berada di rumah. Namun pihak Polsek tetap melakukan penyelidikan terkait keberadaannya.
Sedangkan pelaku Ibrahim alias Yance diboyong ke Mapolsek Bosar Maligas bersama barang buktinya, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.