Mau Nikah Lagi, PNS Dibacok Mantan Suami
Diduga lantaran cemburu kepada mantan istrinya yang hendak menikah lagi, Wahono (51) seorang wiraswasta warga Ngupasan, Kelurahan Pangen Jurutengah Purworejo nekat menganiaya, merusak rumah dan membakar mobil Avanza milik mantan istrinya Diyah Indrawati (49) PNS, warga Desa Kalimiru, Kecamatan Bayan.
Korban yang merupakan mantan istrinya tersebut dibacok dengan menggunakan parang hingga mengakibatkan luka di bagian wajah. Karena lukanya serius, korban dibawa ke rumah sakit Dr. Citro Wardojo Purworejo untuk mendapat perawatan medis.
Kejadian berawal saat tersangka mengetahui bahwa mantan istrinya tersebut akan menikah lagi. Belakangan diketahui bahwa keduanya yang telah bercerai sekitar satu tahun yang lalu.
Saat itu juga tersangka beberapa kali mencoba mengajak korban untuk rujuk, namun korban selalu menolak untuk rujuk karena telah menemukan penggantinya dan tengah merencanakan untuk menikah lagi.
Mendengar hal tersebut, tersangka gelap mata dan pada hari Jumat (30/2017) sekira ukul 21.00 WIB berangkat dari rumahnya di Ngupasan membawa parang dan mendatangi rumah korban.
Sesampainya di rumah korban, ia mengamuk dengan merusak rumah dan membakar mobil korban yang berada di rumahnya.
Tak cukup itu saja, tersangka juga membacokkan parang ke wajah korban hingga mendapati luka yang cukup serius.
Saksi yang mengetahui kejadian tersebut, ibu Situ Juariah (50) dan Hari Susilo (55), keduanya warga Desa Kalimiru, Kecamatan Bayan menerangkan bahwa dirinya melihat dan mendengar bahwa korban berlari sambil berteriak- teriak dengan luka di wajahnya serta melihat pelaku sedang merusak rumah dan membakar mobil .
Mendengar laporan dari masyarakat petugas dari Polsek Bayan yang dipimpin langsung Kapolsek Bayan AKP Suryanto, SH dengan sigap segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung meringkus pelaku dan membawa korban ke Rumah Sakit Dr.Citro Wardojo Purworejo .
Kapolres Purworejo AKBP Satrio Wibowo, SIK melalui Kapolsek Bayan AKP Suryanto menrangkan bahwa pelaku sudah ditangkap dan akan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
“Pelaku mengaku dendam terhadap mantan istrinya itu, lantaran akan menikah lagi” , Kata AKP Suryanto SH. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah parang yang digunakan untuk membacok korbannya. tersangka akan di jerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.