Cari

Tanah Ulayat Diduga Masuk Zona BODT, Begini Penjelasan Dirut Ari Prasetio

Posted 09-11-2017 11:50  » Team Tobatabo
Foto Caption: Bius Empat marga di Desa Motung mengukur dan meminjau titik kordinat lahan mereka yang sebagian masuk Zona BODT

Penetapan lahan Pengembangan Badan Otorita Danau Toba (BODT) di Desa Motung, Kecamatan Ajibata Tobasa, diduga bermasalah.

Mereka menilai pemetaan yang dilkukan BODT sepihak dan tidak melibatkan warga melalui musyawarah.

Warga Motung, Pak Indri Manurung mengatakan, kurang lebih 300 hektare hak ulayat dimasukkan ke dalam peta BODT.

Lokasi tersebut adalah lahan otoritatif sesuai isi dalam lampiran Perpres Nomor 49 tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Juni 2016.

Baca Juga Pengusaha Dapat Sertifikat Puluhan Ribu Hektare di Kawasan Danau Toba? Begini Sebenarnya Kata Luhut

"Berdasarkan dokumen yang ada pada kami luasnya berkisar 300 hektar. Tanah itu merupakan tanah ulayat kami yang sudah diwariskan secara turun temurun dari empat marga leluhur, yakni Sitorus, Manurung, Sirait dan Ambarita," ujar Pak Indri di Desa Motung, Senin (6/11/2017).

Menurutnya, pihak BODT melakukan pemetaan tanpa kordinasi dengan seluruh masyarakat, terutama pemilik lahan. Akibatnya, hak ulayat mereka menjadi masuk ke dalam kawasan BODT.

Direktur Utama BODT, Ari Prasetio saat dikonfirmasi melalui aplikasai WhatssApp mengatakan, sudah melakukan sosialisasi dan rapat komisi amdal yang mengundang perwakilan masing-masing desa.

Kata Ari, sebelumnya sudah ada tim terpadu yang dibentuk Kemen LHK memetakan seluruhnya dari sisi lingkungan, hukum, dan sosial.

"Proses ini sudah dilakukan secara prosedural Mas. Seluruh proses sejak februari lalu sudah dilakukan sosialisasi dan diskusi dengan masyarakat," sebutnya.

Menyikapi hal itu, Pak Indri Manurung membeberkan, penunjukkan perwakilan masing-masing desa bukan berdasarkan musyawarah empat marga Bius (ulayat). Disebutkannya, penunjukkan itu tidak tepat karena perwakilan yang dihunjuk dinilai tidak mengetahui peta dan sejarah Desa Motung.

Baca Juga Raja Bius Empat Marga Tinjau Koordinat Ulayatnya di Zona BODT

Pak Indri juga berujar, dengan demikian tentu warga keberatan bila hak ulayat mereka masuk di dalam Zona BODT.

Mereka mengaku bukannya menolak kehadiran BODT. Tetapi, Empat marga di desa itu berharap pembangunan tidak boleh membuat rakyat kehilangan haknya.

Dia menambahkan, sepanjang ada lahan masyarakat yang dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang sah terdampak program BPODT, harus terlebih dahulu diselesaikan secara terbuka dan adil.

"Sesungguhnya rencana pengembangan lokasi pariwisata Danau Toba kita sambut dengan penuh suka cita khususnya bagi "Bangso Batak". Tetapi, janganlah sampai menghilangkan hak kami," tambahnya.

Dikutip dari Tribun Medan