Maafkan Aku Tulang. . Jefri Memohon Sembari Mencium Kaki Ayah Korban Pembunuhannya
Jefri Sinaga mencium kaki Luat Sigalingging, ayah almarhum Steven Sardana Sigalingging, di Pengadilan Negeri Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kamis (15/12).
Mengenakan rompi tahanan merah, pria bertubuh kurus ini menundukkan kepalanya di lutut Luat Sigalingging. Tangan kanannya, menjabat tangan pria berkumis tersebut sambil menghanturkan permohonan maaf.
"Maafkan aku tulang," katanya dengan nada suara datar.
Mendengar permohonan maaf itu, Luat bangkit dari tempat duduknya dan memeluk Steven. Luat terlihat mengusap-usap punggung Jefri.
"Kau ini anak kawanku. Bapakmu kawanku," kata Luat berulang-ulang berkesan memberikan maaf.
Steven kemudian menghampiri nenek korban, N boru Siregar. Wanita yang selalu tampil mengunakan kebaya hitam ini langsung memeluk Jefri.
"Jefri, Jefri. Kenapalah ini terjadi," katanya sambil mencium pipi kiri dan kanan Jefri. N boru Siregar mengatakan telah memaafkan Jefri yang telah ia anggap sebagai cucu sendiri.
Usai diberikan kesempatan memohon maaf kepada keluarga korban, hakim Nurmala Sinurat memvonis Jefri dengan hukuman penjara selama 17 tahun. Sedangkan ke dua rekannya, Mindonta dan Simson divonis 20 tahun. Sebelumnya ke tiganya dituntut JPU 20 tahun.
Kepada wartawan, N boru Siregar mengaku sudah memaafkan Jefri. Apalagi Jefri sering makan dan tidur di rumahnya, rumah yang selama ini ditempati Steven sebelum dibunuh para terdakwa.
Hakim Pengadilan Negeri Binjai, Nurmala menghukum Simson Hutapea (23) dan Mindonta Sebayang (24) pelaku pembunuhan sahabat mereka, Steven Sardana Sigalingging (21) selama 20 tahun. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Aben Situmorang yang menuntut para terdakwa selama 20 tahun.
Dalam pertimbangan hakim ketiga pelaku terbukti melanggar pasal 340 junto 55 KUHP. "Hakim menilai bahwa semua unsur yang dilakukan terdakwa terpenuhi," katanya, Jumat (15/12).
Mendengar vonis hakim, Mindonta mengaku pikir-pikir sedangkan Simson mengatakan akan mengajukan banding.
Sebelumnya, warga Binjai dihebohkan dengan penemuan jenazah di sekitar Pekuburan Muslim, Jalan Kamboja, Kebun Lada yang ternyata adalah Steven Sardana Sigalingging.
Setelah para pelaku ditangkap, akhirnya terkuak motif pembunuhan ini. Steven dibunuh oleh temannya sendiri karena khawatir Steven akan membongkar penggelapan mobil rental yang mereka lakukan.
Berkat Hari Natal
Ketua Majelis Hakim, Nurmala Sinurat mengatakan, Jefri harus bersyukur keluarga korban mau memberikan maafnya.
"Ini berkat di Hari Natal. Kasih Jesus," kata wanita berjilbab ini.
Katanya, dengan melakukan permintaan maaf maka setidaknya dosa Jefri di dunia sudah dihapuskan walaupun proses hukum harus tetap berjalan.
Namun dia tetap meminta agar paska permohonan maaf diterima, silaturahmi antara keluarga korban tetap terjalin.
"Perdamaian ini jangan hanya di atas kertas. Silaturahmi harus tetap terjalan," katanya.
Berbeda dengan ke dua rekannya, Jefri hanya divonis hakim dengan hukuman 17 tahun penjara sesaat setelah minta maaf terhadap keluarga korban. Namun setelah mendapatkan vonis, Jefri meminta waktu untuk pikir-pikir terkait vonis 17 tahun yang menderanya .