Cari

Kasihan, Niat Memperbaiki Kuburan, Kedua Ompung Ini Malah Dipidanakan

Posted 20-01-2018 17:04  » Team Tobatabo
Foto Caption: Alex Siagian Bersama Karolia Sitorus dan Saulina Sitorus

Dua wanita tangguh yang sudah renta ini adalah saudari kandung. Yang disebelah kiri saya adalah sang kakak, sedangkan disebelah kanan saya adalah sang adik. Mereka sudah berusia 94 dan 92 tahun. Sang kakak bernama Karolia Sitorus atau yang akrab disapa Oppu Karjono boru, sedangkan sang adik bernama Saulina Sitorus yang akrab dipanggil Oppu Linda boru, lazimnya pemanggilan dalam budaya batak bagi yang sudah memiliki cucu.

Dihari tuanya, dua bersaudari ini harus menikmati pilu yang belum tentu sanggup dihadapi orang muda sekalipun. Beberapa kali saya bercerita kocak dan lucu, namun dua wanita ini tetap tidak dapat tertawa bahkan senyum sekalipun. Terlihat raut wajah mereka menggambarkan kesedihan mendalam, terlebih wanita hebat yang duduk di sebelah kiri saya ini.

Kesedihan mereka ini bermula dari niat baiknya memperbaiki makam mertua mereka di Dusun Panamean, Desa Sappuara, Kecamaran Uluan, Kabupaten Toba Samosir setahun lalu. Makam tua itu berada di lereng bukit dekat pemukiman mereka. Tak hanya kuburan itu yang ada di sana, namun kuburan lain juga terlihat padat di lereng bukit itu. Ini dianggap wajar karena sebelumnya, lahan itu telah diberikan oleh pemiliknya kepada masyarakat sebagai lahan pekuburan, namun pemberian itu hanya berstatus hak pakai, bukan hak milik. Artinya, masyarakat bebas menggunakan lahan itu untuk pekuburan, namun untuk status, lahan itu tetap milik pemilik tanah.

Sadar bahwa mereka hanya memiliki hak pakai, Saulina Sitorus lalu meminta izin kepada ahli waris lahan itu, tujuannya agar mereka dapat memperbaiki kuburan mertuanya dan memperbesar ukurannya. Ini merupakan hal yang lazim dalam budaya batak untuk memperbaiki makam leluhur. Saat itu, ahli waris dimaksud mempersilahkan dengan senang hati. Perbaikan makam itu pun dilanjutkan, mereka memperbesar ukuran dan menebang beberapa pohon yang ada di sekitar makam.

Mimpi buruk itu kemudian datang, salah seorang warga kemudian melaporkan ke kepolisian terkait penebangan beberapa batang pohon itu, dia mengklaim bahwa tanaman itu miliknya. Kasus berlanjut, hingga 7 orang ditetapkan sebagai tersangka. Satu dari tujuh tersangka itu adalah Saulina Sutorus, wanita renta yang bahkan sudah sulit untuk sekedar berjalan serta dua orang anaknya, sedangkan empat tersangka lain adalah anak kandung Karolina Sitorus.

Kasusnya terus berlanjut hingga ke persidangan, 6 tersangka lain kini menjadi terdakwa dan ditahan di Rutan, mereka dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa. Sementara Saulina Sitorus hanya menjalani status sebagai tahanan luar, meski begitu dia tetap dituntut 2 bulan penjara oleh Jaksa. Kasus ini dijadwalkan memasuki agenda putusan Senin 22 Januari mendatang.

Kini, hari tua kakak beradik ini benar-benar dirundung pilu, sang kakak harus terpisah dengan 4 orang anak kandungnya sejak 4 bulan lalu, sedangkan sang adik harus menyandang gelar sebagai terdakwa meski ia hanya menjadi tahanan luar, namun dua orang anaknya juga harus dipenjara sejak 4 bulan terakhir. 

Yang kuat ya Oppung, semoga esok ada secerca senyum yang masih tersisa di bibir mu yang sudah keriput, dankecantikan mu masih tetap terlihat.

Judul Asli "Kisah Sedih dari Tepi Tao Toba"