Dokumen Tidak Ditemukan, Polisi Lambat Tangani Kasus Kekerasan Anak di Kelapa Dua Tangerang
Keterangan berdasarkan pembicaraan via HP dengan ibu korban (Ros Imelda br Sitorus) sebagai berikut:
Korban kekerasan fisik anak atas nama Nico Horas Sitinjak, kejadian Sabtu 24/03/2018 sekitar pkl 10:22 Wib di Warnet JR Dasana Xentre, Bonang-Kelapa Dua Tangerang. Pelaku bernama Aldo. Korban bermain di warnet tersebut, awalnya didatangi pelaku dan difoto.
Entah kenapa tiba-tiba pelaku mendatangi dan memukul korban dan mengulanginya sebagaimana terlihat di rekaman CCTV.(https://youtu.be/9qWAZnXR6nw)
Selasa 27/03 Ibu korban melapor ke Pos Pol Bonang selanjutnya ke Polsek Kelapa Dua.
Rabu 28/03 sepulang sekolah korban mengeluh pusing dan demam. Oleh ibunya (ny Sitinjak br Sitorus- Ros Imelda) korban dibawa berobat ke Puskesmas Bojong Nangka (didepan Pos Pol Bonang).
Kamis 29/03 bapak Happy dari Polsek datang ke Pos Pol Bonang dan bersama ibu korban berangkat ke Warnet JR dan periksa rekaman CCTV selanjutnya menuju Polsek Kelapa Dua untuk buat laporan. Video rekaman CCTV dicopy oleh polisi.
Sabtu 31/03 ibu korban beserta korban ke Polsek Kelapa Dua, korban diajukan beberapa pertanyaan.
Senin 02/04 Polisi mendatangi Puskesmas Bojong Nangka untuk mendapatkan keterangan pendukung terkait berobatnya korban.
Anehnya hingga hari Senin 30/04 (lebih dari 30 hari), pengakuan ibu korban belum mendapatkan bukti lapor. Semua data di pihak Polsek Kelapa Dua-Tangerang.
Menurut ibu korban, bila ditanyakan copy surat lapor ada saja alasan dari petugas mengatakan sedang diproses, dokumen belum ditemukan.
Ada apa gerangan ? Berharap kasus ini diproses secara profesional dan tidak dipetieskan.