Cari

Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, dan Rijal Sirait saat Ditahan KPK

Posted 05-07-2018 17:27  » Team Tobatabo
Foto Caption: Rooslynda Marpaung (kanan) dan Rinawati Sianturi (Antara/Hafidz Mubarak)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 3 mantan anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014. Ketiga anggota DPRD Sumut tersebut yaitu, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, dan Rooslynda Marpaung.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang dilansir dari Antaranews, Rabu (4/7/2018).

Ketiganya ditahan setelah menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Untuk diketahui, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, dan Rooslynda Marpaung termasuk dari 38 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap DPRD Sumut tersebut.

KPK sudah terlebih dahulu menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) 2009-2014 lainnya Fadly Nurzal pada Jumat (29/6/2018) lalu.

Selama proses penyidikan untuk 38 tersangka, kata Febri, jumlah pengembalian uang ke KPK terkait kasus suap itu terus bertambah.

"Sekitar Rp5,47 miliar telah dikembalikan kemudian disita dan diletakkan pada rekening sementara KPK untuk kepentingan pembuktian. Pengembalian dilakukan oleh lebih dari 30 anggota DPRD Sumut," ungkap Febri.

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

1. Terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

2. Terkait persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

3. Terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

4. Terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ke-38 orang tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan.

Selanjutnya Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian.

Kemudian Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.

Terkait kasus ini, Gatot sudah divonis 4 tahun 2 bulan penjara lantaran terbukti menyuap para anggota DPRD sebesar Rp 61 miliar.

Sedangkan, ke-38 tersangka anggota DPRD itu, merupakan pengembangan perkara dari kasus Gatot.

Mereka semua diduga menerima suap dengan jumlah bervariasi, antara Rp 300 juta hingga Rp 350 juta. 

Berikut foto-foto mereka:

suap dprd sumut

Rinawati Sianturi 

Anggota DPRD Sumatera Utara Rinawati Sianturi mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7). KPK kembali menahan tiga dari 38 anggota DPRD Sumatera periode 2009-2014 dan 2014-2019 dalam kasus penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksaanan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD.| ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww/18.

Rooslynda Marpaung

Anggota DPR RI sekaligus mantan anggota DPRD Sumatera Utara Rooslynda Marpaung (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7). KPK kembali menahan tiga dari 38 anggota DPRD Sumatera periode 2009-2014 dan 2014-2019 dalam kasus penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksaanan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD. | ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww/18.

Rijal Sirait

Anggota DPD RI sekaligus mantan anggota DPRD Sumatera Utara Rizal Sirait (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7). KPK kembali menahan tiga dari 38 anggota DPRD Sumatera periode 2009-2014 dan 2014-2019 dalam kasus penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksaanan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD. | ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww/18.

Fadly Nurzal

Tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fadly Nurzal (tengah) mengenakan rompi oranye usai menjalani pemerksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (29/6). KPK Resmi menahan Fadly Nuzal setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut periode tahun 2009-2014 dan 2014-2019. | ANTARA FOTO/ Reno Esnir/ama/18.

Dikutip dari Tribun Medan