Cari

Terdakwa Kasus Penipuan Arisan Online Desi Sitanggang

Posted 24-09-2018 12:33  » Team Tobatabo
Foto Caption: Terdakwa Dessy Sitanggang saat Menjalani Sidang Perdana di PN Bekasi (foto: Wijayakusuma/Okezone)

Bekasi - Desy Sitanggang, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan arisan online (arisol) "Mama Yona" dengan kerugian para korban mencapai Rp 15miliar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/9/2018).

Persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan sekaligus mendengarkan keterangan para saksi itu, menghadirkan terdakwa dan 8 orang saksi dari pihak korban. Seluruh saksi yang merupakan korban Desy, memberikan keterangan di hadapan Hakim Ketua, Holoan Silalahi, ikhwal keikutsertaan menjadi member grup arisol, serta total penyetoran kepada terdakwa.

desi sitanggang terdakwa kasus penipuan arisan online

Terdakwa Desy Sitanggang saat Menjalani Persidangan Perdana (foto: Wijayakusuma/Okezone) 

Selama berjalannya sidang dua setengah jam, Desy terlihat tenang dan menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan hakim secara lugas. Salah satu yang dipertanyakan hakim, yakni soal kesanggupan terdakwa untuk mengembalikan uang para member, yang jumlahnya diperkirakan mencapai 500 orang.

"Siap kembalikan uang korban?" kata Holoan di ruang sidang, yang kemudian dijawab siap oleh terdakwa.

Sementara itu, ketua kuasa hukum korban, Syafrudin mengatakan, persidangan berjalan cukup lancar, meski sempat diwarnai sedikit kesalahpahaman antara Majelis Hakim dengan para korban.

"Antara pertanyaan majelis dengan pemahaman para korban, di situ ada miss sedikit, yang berkaitan dengan masalah apakah modal sekian sudah kembali berapa, dan ada juga yang belum kembali sama sekali," kata Syafrudin kepada Okezone.

Menurutnya, dari ratusan orang yang menjadi korban Desy, hanya sekitar 15 orang yang menghadiri persidangan. Namun demikian, para korban lain diakuinya memantau jalannya persidangan dan selalu mengikuti perkembangan.

"Total kerugian kurang lebih Rp15 miliar. Tetapi korban yang hadir hari ini, dengan total kerugian sekitar Rp4-5 miliar," ujarnya.

Lanjut Syafrudin, meski terdakwa menyanggupi tuntutan para korban untuk uang mereka dikembalikan, namun hal itu tak serta merta membatalkan unsur pidana yang telah dilakukan pentolan grup arisol "Mama Yona" tersebut.

"Ya kalau memang bisa dikembalikan, sekarang juga kan masih bisa dikembalikan, sekalipun proses persidangan jalan terus, tidak ada masalah. Artinya, kalau memang dikembalikan, tidak otomatis menghapuskan unsur pidana yang dilakukan terdakwa, tapi paling tidak meringankan," paparnya.

Sementara untuk keseluruhan total aset terdakwa yang tersebar di beberapa daerah, diakui Syafrudin tidak mencapai Rp 15miliar. Ia menegaskan, bahwa terdakwa telah berbohong dengan mengatakan memiliki investasi dengan jumlah besar.

"Aset terdakwa tidak sampai Rp15 miliar. Makanya dia mengatakan ada investasi, itu bohong, tidak ada," jelasnya.

Ia menyebutkan, pasal yang dikenakan kepada terdakwa, yaitu penipuan dan penggelapan, serta UU IT. Menurutnya, terdakwa secara sadar dan sengaja memberi iming-iming kepada para korban yang mau bergabung menjadi member arisol. Untuk lebih meyakinkan para korbannya, terdakwa kerap memposting barang-barang mewah dan branded miliknya di media sosial.

"Kenapa para korban mau bergabung, ya karena memang dijanji-janjikan, dikasih iming-iming. Pasal pemalsuan kan kalau tidak ada itu, tidak terpenuhi unsurnya. Jadi dikasih bunga sekian lah, tiap minggu ada yang dicairkan lah. Jadi para korban terpengaruh, sekalipun secara logika itu pertanyaan. Ditambah para korban tertarik karena melihat Facebook terdakwa," katanya.

Sidang kasus penipuan dan penggelapan arisol "Mama Yona" rencananya akan dilanjutkan pada Selasa, 18 September 2019, yang masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Dikutip dari Okezone