Ancam Sebarkan Foto Syur, Elko Sinaga Tega Perkosa Teman Dekatnya di Ladang Jagung
Sidakalang - Seorang pria bernama Elko Sinaga (26) warga Desa Parbuluan III, Kecamatan Parbuluan, Dairi nekat melakukan rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 15 tahun berinisial SDS, setelah memiliki dan menyimpan foto syur korbannya.
Foto syur itu diambil tersangka dari telepon seluler korban tanpa sepengetahuan pemiliknya, karena tersangka dan korban diketahui merupakan teman dekat.
Tindakan merudapaksa itu dilakukan pelaku pertama sekali pada 10 Agustus 2018 silam. Sebelum melakukan perbuatannya, tersangka disebut terlebih dahulu mengancam akan menyebarkan foto syur milik korban ke orang lain.
"Setelah mengancam, tersangka menjemput korbannya dari sekolah dan menggunakan sepeda motor tersangka kemudian membawa korban ke kawasan perladangan jagung di Jalan Batu Kapur," kata Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Dolly Nelson Nainggolan, Selasa (25/9/2018).
Baca juga 6 Fakta Elko Sinaga Cabuli Pelajar Perempuan di Perladangan, Berawal dari Foto Syur di Ponsel
Menurut pengakuan SDS, tersangka tidak sekali saja merudapaksa korban, tetapi dilakukan sebanyak tiga kali dilokasi yang sama dan diwaktu yang berbeda.
Beberapa hari setelah terakhir kali merudapaksa korban, Elko Sinaga kembali berusaha membujuk korban untuk melakukan hal yang sama. Namun kali ini mendapat penolakan, sehingga akhirnya tersangka nekat mengirimi foto syur korban kepada teman satu sekolah SDS.
"Jadi kasus ini terungkap berawal ketika teman-teman SDS melaporkan ke nenek korban bernama Esna Simanullang soal foto syur yang mereka terima," ungkap Dolly.
Esna pun kemudian menanyakan perihal foto itu kepada sang cucu dan akhirnya terungkap bahwa tersangka bernama Elko Sinaga telah merudapaksa dirinya setelah mendapat ancaman soal foto syur tersebut.
Merasa tak senang, Esna selanjutnya melaporkan tindakan tersangka ke Unit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dairi pada Senin (24/9/2018). Kurang dari satu hari, petugas kemudian menciduk tersangka dari rumahnya.
"Tersangka terancam dikenakan Pasal 82 ayat (1) Yo Pasal 76 E UU Nomor 17 tentang penetapan PP, Pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Maksimal hukumannya 15 tahun penjara," jelasnya.