Cari

Tujuh Tenaga Honorer Dinas Pariwisata Karo Diduga Pungli, Ini Penjelasan Polres Karo

Posted 02-10-2018 14:03  » Team Tobatabo
Foto Caption: Kasat Reskrim Polres Karo AKP Ras Maju Tarigan (kiri), didampingi Kanit IV Judisila Iptu Dedy Ginting (kanan), memberikan keterangan di depan ruang Reskrim Polres Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe (1/10/2018). (Tribun Medan/Nasrul)

Kabanjahe - Tujuh orang pegawai honorer dari Dinas Pariwisata Kabupaten Karo, terpaksa diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Tanah Karo, Minggu (30/9/2018) malam.

Pasalnya, ketujuh orang yang bertugas mengutip retrebusi objek wisata pemandian air panas di Desa semangat itu, diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli).

Diketahui, para pegawai honorer yang diamankan berinisial NP (39), SRG (24), RS (47), RP (49), AP (19), JS (30), dan AG (34).

Kasat Reskrim Polres Karo Akp Ras Maju Tarigan SH, membenarkan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap pegawai honorer tersebut. Ia mengungkapkan, penangkapan kali ini berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar objek wisata yang berdekatan dengan Gunung Sibayak itu.

"Benar kita ada melakukan penindakan terhadap petugas retribusi wisata dari Dinas Pariwisata Kabupaten Karo sekira pukul 20.00 WIB. Kita dapat informasi dari masyarakat, bahwa di situ sering ada pengutipan yang diduga liar," ujar Ras Maju Tarigan, di Polres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (1/10/2018).

Tarigan melanjutkan, saat personelnya melakukan pengecekan ke lokasi, benar ditemukan adanya petugas yang sedang mengutip uang masuk. Saat itu, juga ditemukan uang puluhan juta yang diduga hasil kutipan dari pengunjung. Kemudian, seluruh tenaga honorer yang berada di pos retribusi tersebut, langsung diamankan ke Polres Tanah Karo.

"Saat penindakan, kita temukan barang bukti kurang lebih 20 juta rupiah, dan potongan-potongan tiket masuk yang telah diberikan kepada pengunjung," katanya.

Saat ini, ketujuhnya telah diamankan di Polres Tanah Karo, dan masih ditetapkan sebagai saksi. Setelah satu kali 24 jam, nantinya seluruhnya harus dijamin, selanjutnya melakukan wajib lapor ke Sat Reskrim Polres Karo selama dua kali satu minggu.

Ia juga menjelaskan, untuk sementara pihaknya masih melakukan penyelidikan. Karena dilakukan penindakan, ketujuhnya beralasan menjalankan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2012, tentang izin mengutip retrebusi jasa umum.

"Untuk sementara, mereka masih berstatus saksi jaminan, dengan wajib lapor dua kali satu minggu ke Sat Reskrim Polres Karo. Setelah cukup bukti, selanjutnya akan kita lakukan penyidikan terhadap mereka. Jika terbukti ada unsur yang merugikan negara, tentunya akan kita proses lebih lanjut," ungkapnya.

Menanggapi penangkapan ini, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karo Ir Mulia Barus Msi, mengatakan dirinya tidak mengetahui kasus sebenarnya. Dirinya hanya menyebutkan pihaknya akan tetap menjalankan Perda yang telah ditetapkan sejak tahun 2012 itu. Karena menurutnya, mereka sudah menjalankan peraturan yang harusnya dilakukan.

"Kita tetap terus menjalankan Perda itu, karena itu sudah memang nomenklaturnya. Itu kan kawasan lintas alam, seperti bisa juga ke Gunung sibayak, jadi bukan hanya ke air panasnya saja," ucapnya.

Saat ditanya tentang kesalahan persepsi menanggapi Perda tersebut, dirinya menyebutkan hanya tentang bagaimana cara menerjemahkan isi dari peraturan itu. Terlebih di lokasi tersebut terdapat beberapa objek wisata yang dikelola oleh beberapa instansi.

Seperi pemandian air panas oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan puncak Sibayak yang berada di wilayah Dinas Kehutanan.

"Jadi mereka juga punya Perda, jadi kita tetap menjalankan Perda kita. Mungkin harus ada penegasan nantinya," ujar pria berbaju biru itu.

Dikutip dari Tribun Medan