Korupsi Alat Peraga Sekolah Dasar, Kepala Sekolah dan Guru-guru Diperiksa Penyidik Kejari
BINJAI - Kejari Binjai terus melanjutkan peyidikan perkara korupsi pengadaan alat peraga Sekolah Dasar se-Kota Binjai bersumber Dana Alokasi Khusus tahun 2011. Belasan orang, termasuk sejumlah Kepala Sekolah (Kasek) Dasar Negeri di Kota Binjai menjadi terperiksa oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai, sejak kemarin (15/10).
Sejumlah nama-nama yang masuk daftar teperiksa di antaranya Pinta Karo-karo Kepala SD 023893, Ramin Kepala SD 026609, Nurlina Kepala SD 023901, Langkatina Kepala SD 024760, Ngatirah Sembiring Kepala SD 023905, Halimah Tusyakdiah Kepala SD 023908, Rosdiana Kepala SD 020597, Jamaliah mantan Kepala SD 025996, Teraman Karo-karo mantan Kepala SD 025996, Roos Aswita Kepala SD 024769, Sriani Kepala SD 020617 dan Juriah Daulay Kepala SD 020252.
Selain penjabat Kepsek, sejumlah guru hingga mantan Kasek Dasar turut diperiksa penyidik.
Di antaranya Nurhasanah mantan Kepala SD 024768 dan Syafi'i Nasution mantan Kepala SD 028068, Berliana Hutabarat selaku guru dan bendahara dana BOS, Tukino selaku pengawas sekaligus mantan Kepala SD 024763 dan beberapa guru seperti Farida, Siti Hawa, Martha.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting, pemeriksaan terhadap mereka terus berlanjut hingga Selasa (16/10). Nama yang tercantum diperiksa secara bergantian terkait penerimaan barang alat peraga sekolah.
"Secara gantian maraton kita periksa mereka semua. Mereka diambil keterangannya terkait penerimaan barang (alat peraga). Ini dilanjutkan kembali pemeriksaannya untuk mereka yang belum sempat diperiksa kemarin. Mereka sebagai saksi," kata Asepte, Selasa (16/10/2018)
Tak menutup kemungkinan bisa saja ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan para Kasek dan gutu-guru.
Hal itu tak ditampik oleh Asepte Gaulle Ginting mengingat korupsi ini juga sudah ditetapkan 11 tersangka.
Begitupun, kata dia, penyidik saat ini terus bekerja profesional mendalami penyidikan perkara korupsi.
Sambil berjalan, Tim penyidik Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar dan Asepte Gaulle Ginting tengah berada di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Koordinasi mereka untuk laporan hasil kerugian negara yang hingga kini belum keluar.
"Masih di BPKP. Masih dalam penghitungan, dalam waktu dekat ini akan keluar (hasil audit BPKP)," ujar Asep.
Dijelaskannya, kedelapan tersangka yang baru ditetapkan penyidik akan dipanggil untuk diperiksa pada Rabu (17/10) mendatang. Mereka untuk kali pertama dipanggil sebagai terdangka.
"Agendanya begitu, kedelapannya dipanggil besok (hari ini). Panggilan pertama sebagai tersangka," pungkasnya.
Delapan tersangka baru dimaksud tiga di antaranya berasal dari panitia pengadaan pelelangan yakni, Ketua Panitia Pengadaan Pelelangan berinisial JM, Sekretaris Panitia AB dan Anggota HS. Sementara untuk lima tersangka dari panitia pemeriksa hasil pengadaan pelelangan barang berinisial RS, EN, AR, OA dan RSN. Dari kedelapan tersangka, hanya seorang yang sudah berstatus mantan ASN yakni, JM.
Tahap pertama, penyidik Kejari Binjai sudah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar, yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu senilai Rp 1,2 miliar.
Ketiga yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai yang pernah menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Binjai Ismail Ginting, Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan pelaksana pengadaan barang Direktur CV Aida Cahaya Lestari Dodi Asmara.