Mencoba Lari Setelah Cabuli Bocah, Mantan Kades Ditembak Polres Tapsel
TAPSEL - Setelah ketahuan melakukan pencabulan terhadap seorang bocah, oknum Kepala Desa (Kades) yang sudah tak lagi menjabat ini melarikan diri. Hampir sebulan lamanya ia jadi target pengejaran petugas. Ia ditetapkan polisi sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Tapsel AKBP Mohammad Iqbal S.IK Msi melalui Kasat Reskrim, AKP Ismawansa pada Senin (15/10) menyampaikan kepada Newscorner.id bahwa pihaknya telah mengamankan pria tersebut.
Lebih lanjut disampaikannya, sebelumnya Suardi Siregar(30) mantan Kades tersebut telah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah pada bulan September lalu di terjadi di rumah korban yang sepi karena orang tuanya sedang pergi. Perbuatan bejatnya itu terbongkar setelah korban bercerita kepada orangtuanya.
Kasus tersebut pun dilaporkan ke polisi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 245 / IX / 2018 /TAPSEL / SUMUT, tgl 17 September 2018. Selanjutnya dalam proses pengungkapan kasus tersebut, polisi mengetahui keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka Minggu (14/10) sekitar pukul 2.00 WIB di Gubuk Saba Jae milik Halim Siregar di Desa Arse Jae Dolok.
“Pada hari sabtu(13/10) sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan hasil penyelidikan terhadap tersangka Suardi Siregar diketahui keberadaan tersangka di seputaran Desa Arse Jae Dolok, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan. Sewaktu dilakukan penangkapan ia mencoba melarikan diri dan selanjutnya dilakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki tersangka dengan tujuan melumpuhkannya,” Ujar AKP Ismawansa.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 subs 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara.