Cari

Bupati Pakpak Bharat Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Mendagri Siapkan Pengganti Remigo Yolando Berutu

Posted 19-11-2018 10:48  » Team Tobatabo
Foto Caption: Bupati Pakpak Bharat saat tiba di gedung KPK. (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

PAKPAK - Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi, Minggu (18/11/2018).

Remigo ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap dari pihak swasta terkait pengerjaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menanggapi penangkapan Bupati Pakpak Bharat tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku akan segera mengisi kekosongan jabatan bupati dengan menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) sebagai pengganti bupati.

“Kalau yang bersangkutan ditahan, sudah kami segera siapkan pejabatnya agar tidak ada kekosongan pimpinan di daerah tidak lebih dari 24 jam SK (Surat Keputusan). Kami siapkan dan kami serahkan kepada Gubernur Sumatera Utara,” ucap Mendagri Tjahjo Kumolo dilansir dari Kompas.com.

Penunjukan Plt juga dikarenakan saat ini posisi wakil bupati Pakpak Bharat juga sedang kosong lantaran wakil bupati sebelumnya, Maju Ilyas Padang meninggal dunia pada 20 Februari 2018.

Mendagri juga menyebutkan kemungkinan Plt akan ditunjuk dari Sekretaris Daerah (Sekda).

“Seingat saya Wakil Bupati (Pakpak Bharat) kosong mungkin Sekda kami Plt-kan sebagai Plt Bupati. Apa pun kami tetap kedepankan azas praduga tidak bersalah,” kata Mendagri.

Penangkapan Bupati Pakpak Bharat tersebut juga membuat dirinya diberhentikan sebagai kader partai Demokrat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Divisi Advokasi Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, Minggu (18/11/2018).

Ferdinand Hutahaean juga mengaku kecewa lantaran kadernya yang terlibat dalam kasus korupsi.

Ia mengungkapkan bahwa partai Demokrat akan menindak tegas kadernya yang terbukti melakukan tindakan korupsi.

"Kami sangat kecewa dengan peristiwa ini bahwa sebelumnya selalu kami ingatkan agar kader menghindari korupsi," ucap Ferdinand Hutahaean dilansir dari Tribunnews.com.

Lebih lanjut dirinya juga menyatakan bahwa tidak ada tempat dalam Partai Demokrat bagi seorang koruptor.

"Tentu kami akan memberhentikan yang bersangkutan dari kader sesuai pakta integritas yang kita buat. Tidak ada tempat bagi koruptor di Demokrat," tegasnya. (*)

Kronologi Penangkapan Bupati Remigo

Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu terjaring operasi tangkap tangan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Minggu (18/2018) dini hari. 

"Ya benar, KPK lakukan kegiatan tangkap tangan terhadap seorang Kepala Daerah di Sumatera Utara, kepala dinas setempat, PNS dan pihak swasta. Dua orang diamankan di Jakarta dan 4 orang di Medan," ujar Basaria Panjaitan kepada Tribun-Medan.com, Minggu pagi. 

Basaria menjelaskan, pihak swasta dua orang yang diamankan di Jakarta sudah berada di kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan 4 orang yang diamankan di Medan, yang telah dipantau sejak mulai pukul 24.00 hingga pukul 03.00 WIB dini hari telah dibawa ke kantor KPK di Jakarta melalui penerbangan pada pukul 11.00 WIB pagi melalui bandara Kualanamu.

Dari kegiatan ini diduga ada transaksi terkait proyek dinas PU di Pemkab Pakpak Bharat.

"Diduga penerimaan telah terjadi beberapa kali, dengan nilai ratusan juta. Sebagian dari uang tersebut diamankan tim dan dibawa ke Jakarta," jelas Basaria. 

"Sesuai KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status pihak yang diamankan tersebut. Hasil secara lengkap akan kami sampaikan melalui konferensi pers," lanjut Basaria.

Baca juga Profil Singkat Remigo Yolando Berutu: Orang 'Terpandang' Yang Tega Korup di Kabupaten Miskin

Informasi yang dihimpun Tribun Medan, sebelum terjadinya OTT KPK, Bupati Remigo pada malam harinya tengah melayat ke rumah kerabatnya yang meninggal dunia di Gang Bersama, Jalan Cempaka, Gaperta Ujung, Medan.

Usai melayat, Bupati Remigo pulang ke rumahnya di Kawasan Padang Bulan, Medan Baru. Sesampai di rumahnya, ia diminta anak laki-lakinya agar ditemani tidur. 

Hingga saat berita ini dimuat, status Bupati Remigo masih berstatus sebagai saksi. Dalam hal ini, ia belum didampingi pengacara.

Aktifitas Bupati Remigo Sebelum Diamankan KPK

Sehari sebelum ditangkap KPK, Remigo Yolando Berutu mendeklarasikan diri sebagai pendukung Jokowi-Maruf Amin. 

Padahal dirinya adalah Ketua DPC Partai Demokrat pendukung pasangan Prabowo-Sandiaga Uno.

Dalam deklarasi ini, Remigo didaulat sebagai ketua Relawan Galang Kemajuan (GK) Jokowi-Maruf Amin Sumatera Utara.

Namun Remigo tidak bisa tampil ke atas panggung karena terkendala izin cuti kampanye. 

Sedangkan sang istri, Made Tirta Kusuma Dewi juga didapuk sebagai ketua umum Perempuan Tangguh Pilih Jokowi (Pertiwi) Sumatera Utara di Hotel Polonia, Medan, Sabtu (16/11/2018).

Video:

Sebagaimana diketahui, dalam Pemilihan Bupati Pakpak Bharat periode 2015-2020, Remigo yang berpasangan dengan Maju Ilyas Padang, Remigo berhasil mengungguli dua pasangan lawannya.

Pasangan nomor satu ini diusung oleh delapan partai, yakni Nasdem, Demokrat, PAN, Gerindra, PKPI, PBB, Hanura dan PKB.

Saat ini, Kabupaten Pakpak Bharat kosong kepemimpinan sejak OTT KPK, yang mana pengganti wakilnya belum ada setelah meninggalnya Maju Ilyas Padang pada Februari lalu. Kini menjalankan pemerintahan sementara ada di pundak Sekda.

Pribadi yang ramah dan baik

SaatTribun-Medan.com menyambangi kediaman pribadi Remigo Yolando Berutu di Jalan Pasar Baru, Padang Bulan, Medan, tak ada tampak aktifitas orang di halaman rumahnya.

Pagar rumah dari bangunan besar berwana cream ini pun tampak tertutup rapat. Di halaman rumahnya terparkir satu unit mobil Pajero berwarna silver.

Informasi yang dihimpun di lapangan, tepat di samping rumah yang diketahui milik Remigo itu, adalah kediaman orang tuanya.

Rumah yang berwarna kuning muda ini juga tak tampak aktifitas pada halaman rumah berpagar hitam itu.

"Gak tahu ada apa, sejak pagi memang enggak ada apa-apa di kedua rumah itu (menunjuk ke arah rumah Remigo dan rumah orang tuanya). Kalau orangnya (Remigo) baik, ramah, bapak itu sering duduk di warung sebelah," ucap pedagang setempat. 

Saat tiba di Kantor KPK

Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu tampak mengenakan celana jeans, sepatu sneakers hitam, dan jaket biru dongker ketika turun dari mobil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketika tiba, Remigo tidak terlihat membawa apapun.

Didampingi petugas KPK, Remigo tiba di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018) sekira pukul 14.31 WIB.

Ketikaditanya wartawan terkait penangkapannya, Remigo tidak berbicara sepatah kata pun.

Ia hanya tampak melambaikan tangan kanannya dan langsung masuk ke dalam Gedung KPK Merah Putih.

Hingga saat ini, Remigo Berutu belum didampingi pengacara.

Terima 550 juta dari kontraktor

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka.

Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat.

"Total, RYH (Remigo) diduga menerima Rp 550 juta melalui perantara," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Minggu (18/11/2018).

Masing-masing penerimaan itu sebesar Rp 150 juta pada 16 November 2018. Kemudian, Rp 250 juta pada 17 November 2018.

Terakhir, KPK melakukan operasi tangkap tangan sesaat setelah terjadi penyerahan uang Rp 150 juta.

KPK menduga suap tersebut diberikan melalui pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) David Anderson Karosekali dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring.

"Setelah dilakukan gelar perkara, kami meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka," ujar Agus.

KPK menduga uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi Remigo.

Agus mengatakan, uang tersebut salah satunya diduga untuk mengamankan kasus hukum yang menjerat istri Remigo. Namun, Agus tidak menjelaskan lebih rinci terkait hal tersebut.

"Sedang kami pelajari kasusnya apa, sedang ditangani oleh penegak hukum siapa, ini sedang kami dalami," ujar Agus.

Remigo, David dan Hendriko disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dikutip dari Tribun Medan