Puluhan Bal 'Rojer' dan Empat Tersangka Diamankan Polda Sumut
Sebanyak 38 bal pakaian bekas ilegal yang dibawa menggunakan truk Sabtu (24/11) pukul 03.00 WIB diamankan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara di Dusun-I Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Kabupaten Deliserdang.
“Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang yaitu Okva Setiawan (24) dan Yudhi Afriadi (25) keduanya warga Jalan Stadiun, Kabupaten Simalungun, Musa Sitohang (39) dan Bangun Sitohang keduanya warga Pantai Labu,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (25/11) kepada wartawan.
Tatan menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (24/11) pukul 03.00 WIB. Dimana, personel unit markas Deli Serdang DitPol Air mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada sebuah truk dengan nomor polisi BL 8738 KH akan melintas di Dusun-I desa cinta Damai, Kecamatan Percut Kabupaten Deliserdang.
“Atas adanya informasi tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan pakaian ilegal tersebut,” jelasnya.
Tatan menuturkan bahwa setalah barang bukti dan tersangka tersebut diamankan, selanjutnya petugas membawanya ke Mako Dit Polair Polda Sumut Belawan, untuk pegembangan dan proses hukum.
“Para tersangka yang diamankan tersebut diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Yo pasal 55 Yo pasal 56 KUHPidana,” tuturnya.
“Sedangkan Kapal yang diduga sebagai alat angkut dari laut belum ditemukan dan sampai saat ini tetap di lalukan pencarian dan penyisiran sepanjang pantai Percut Sei Tuan dan sekitarya,” tambah Tatan.